Menuju konten utama

Aturan Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia, Apa Saja Syaratnya?

Bagaimana aturan kepemilikan airsoft gun di Indonesia dan apa saja syarat-syaratnya?

Aturan Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia, Apa Saja Syaratnya?
Airsoft Gun. foto/istockphoto

tirto.id - Beberapa waktu lalu, pengemudi berinisial MFA viral karena menodongkan pistol kepada pengendara motor di daerah Duren Sawit. Dilansir Antara News, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pengemudi ini viral di media sosial karena menodongkan airsoft gun (senjata tanpa bubuk peledak) kepada seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun bagaimanakah prosedur dalam penggunaan dan kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia?

Untuk bisa memiliki senjata seperti airsfot gun, ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Mungkin banyak dari penggemar airsoft gun belum mengerti mengenai hukum, prosedur dan juga penggunaan senjata replika / mainan tersebut.

Meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun ini tidak bisa sembarangan. Penjualan airsoft gun memang bisa dibilang cukup bebas di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api, tetapi tetap ada ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi jika Anda ingin memiliki airsoft gun.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 4 ayat 4 dikatakan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Lalu dilanjutkan lagi pada pasal yang ke 5 ayat 1-3 dituliskan, jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.

Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Namun untuk lebih lengkapnya berikut merupakan persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

  • Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
  • Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
  • Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.
Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut.

Baca juga artikel terkait AIRSOFT GUN atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Hukum
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Dipna Videlia Putsanra