Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyuplai Airsoft Gun & Pelat Nomor David "Koboi"

Tersangka mengaku buat pelat nomor dinas Polri palsu bertujuan menghindari kebijakan ganjil genap, sedangkan untuk senjata atas permintaan David sendiri.

Polisi Tangkap Penyuplai Airsoft Gun & Pelat Nomor David
Petugas Bea Cukai menunjukkan senjata jenis Airsoft Gun yang berhasil ditegah saat jumpa pers di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E, penyuplai airsoft gun dan pelat nomor dinas Polri palsu kepada David Yulianto (32), koboi jalanan yang menganiaya sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah di Jakarta Barat.

"Ditangkap pada 29 Mei, pukul 17.00 WIB di daerah Penjaringan," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, kepada wartawan, Selasa, (30/5/2023).

Titus menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saling kenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama.

"Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui sebagai menyediakan senjata kepada saudara David, " katanya.

Titus menambahkan bahwa tersangka juga mengaku pembuatan pelat nomor dinas Polri palsu bertujuan menghindari kebijakan ganjil genap, sedangkan untuk senjata atas permintaan David sendiri.

"Kalau pelat Polri untuk menghindari ganjil genap, bahu jalan, dia buat di Pluit. Kalau air gun atas permintaan si David," kata Titus.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto berkata pria berinisial E mengakui menyediakan airsoft gun untuk David yang dibelinya secara daring.

"Dia cari melalui toko daring. Sementara pengakuannya airsoft gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tapi masih kami dalami," ujar dia.

Berdasar penelusuran penyidik, E merupakan seorang warga sipil yang pernah bekerja di perusahaan jasa ekspedisi. Dia dan David pernah bekerja satu kantor. "E pernah bekerja sebagai sekuriti di tempat jasa ekspedisi David. (Mereka) kenal di sana," ujar Emil.

Kasus ini bermula ketika Hendra, sopir taksi daring, menyetir di Tol Dalam Kota Jakarta, Kamis, 4 Mei. Ia berjalan menuju arah Tangerang kemudian berpindah jalur. Lantas David, yang mengendarai mobil berpelat dinas Polri, mengadang mobil Hendra.

Dua mobil itu berhenti. David turun lantas memaki, memukul, dan menodongkan senjata kepada Hendra. Kejadian itu sempat direkam oleh penumpang taksi daring. Dalam perkara ini David dijerat Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat