Menuju konten utama

Aturan Isoman Kemenkes 2021 & Paket Obat Buat Isolasi Mandiri Covid

Info soal aturan menjalani isolasi mandiri dan paket obat untuk isoman bisa dicek di buku Protokol Tata Laksana Covid-19 terbitan Kemkes.

Aturan Isoman Kemenkes 2021 & Paket Obat Buat Isolasi Mandiri Covid
Seorang aparat desa memeriksa ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Perum Bumi Cikampek Baru, Desa Balonggandu, Jatisari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/rwa.

tirto.id - Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan penambahan jumlah kasus baru terus melonjak dari hari ke hari sejak pertengahan Juni hingga memasuki bulan Juli 2021.

Dalam sehari terakhir, hingga Rabu, 7 Juli 2021, tercatat ada penambahan 34.379 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Merujuk data Worldometer, angka penambahan harian kasus Covid-19 itu merupakan yang tertinggi di dunia per 7 Juli.

Hingga kini, sudah ada 2.379.397 orang di Indonesia yang terdeteksi positif Covid-19. Sebanyak 1.973.388 pasien Covid-19 tercatat sudah berhasil sembuh. Namun, 62.908 orang lainnya tidak selamat saat berjuang melawan Covid-19.

Di sisi lain, masih ada 343.101 kasus aktif, atau orang yang saat ini masih berstatu positif Covid-19 dan belum pulih. Di antara mereka ada pasien dengan gejala berat, gejala sedang, gejala ringan, ataupun tanpa gejala.

Mengingat fasilitas yang terbatas, layanan kesehatan di rumah sakit kini difokuskan untuk perawatan pasien Covid-19 dengan gejala berat dan sedang. Sementara banyak pasien Covid-19 lainnya, yang mengalami gejala ringan ataupun tanpa gejala diarahkan menjalani isolasi.

Proses isolasi tersebut dilakukan di fasilitas milik pemerintah, atau jika tempatnya terbatas, di rumah masing-masing pasien yang sedang positif Covid-19. Mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah perlu perhatian karena tidak sewaktu-waktu bisa dipantau kondisinya oleh tenaga kesehatan. Perkembangan gejala yang semakin memburuk bisa berakibat fatal pada mereka.

Karena itu, sejak 6 Juli 2021, Kementerian Kesehatan (Kemkes) mulai menyediakan layanan telemedicine yang bisa dimanfaatkan oleh pasien Covid-19 dengan status sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Melalui telemedicine, warga yang sedang isolasi mandiri bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter melalui 11 platform.

Sebelas platform telemedicine tersebut adalah Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, dan YesDok.

"Semua [layanan telemedicine] ini diberikan gratis sebagai kontribusi dari 11 platform telemedicine dan obat-obatannya dilakukan juga dari Kementerian Kesehatan," kata Menteri Kesehatan, Budi Sadikin dalam siaran resmi Kemenkes pada 5 Juli lalu.

Layanan telemedicine dari 11 platform itu bisa diakses gratis kapan pun dan di mana pun oleh pasien. Namun, sesuai informasi dari Kemenkes, untuk sementara, fasilitas ini baru berlaku bagi warga di area Jakarta.

Tata cara penggunaan layanan telemedicine gratis untuk pasien Covid-19 tersebut bisa dilihat di link ini.

Paket Obat untuk Isoman dan Aturan Isolasi Mandiri

Pengguna layanan telemedicine gratis yang disediakan Kemenkes juga dapat memperoleh resep paket obat untuk pasien isoman. Obat itu dapat ditebus tanpa biaya. Adapun detail paket obat untuk pasien isoman yang ditanggung Kemenkes tersebut adalah sebagai berikut:

1. Paket obat pasien tanpa gejala:

-Multivitamin C, D, E, Zinc (sebanyak 10 dengan dosis 1x1 hari)

2. Paket obat pasien gejala ringan:

-Multivitamin C, D, E, Zinc (jumlah 10, dengan dosis 1x1 hari)

-Azitromisin 500mg (jumlah 14, dengan dosis 1x1 hari)

-Oseltamivir 75mg (jumlah 14, dengan dosis 2x1 hari)

-Parasetamol tab 500mg (jumlah 10, dosis jika perlu).

Informasi di atas dilansir akun twitter resmi Kemenkes. Oleh karena itu, info tentang paket obat itu juga bisa menjadi rujukan bagi para pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Meskipun begitu, konsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan sangat diperlukan, baik untuk peresepan obat maupun diagnosa tingkat keparahan gejala yang dialami pasien Covid-19.

Informasi tentang paket obat untuk pasien isoman yang lebih lengkap sekaligus aturan menjalani isolasi mandiri juga termuat dalam buku Protokol Tata Laksana Covid-19 yang diterbitkan Kemkes, pada Januari 2021.

Dokumen digital buku saku tersebut dapat diakses oleh publik melalui laman milik Satgas, yakni covid19.go.id, atau bisa langsung diakses via link ini.

Merujuk pada isi buku saku Protokol Tata Laksana Covid-19 terbitan Kemenkes, berikut ini aturan menjalani isolasi mandiri dan paket obat yang bisa diberikan.

A. Prosedur Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

1. Waktu isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen (tes Covid-19).

2. Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

3. Pasien dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

4. Pasien melakukan kontrol di FKTP [Fasilitas Kesehatan] terdekat setelah 10 hari isolasi untuk pemantauan klinis

5. Pasien Covid-19 Tanpa Gejala menjalanlan protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Selalu memakai masker jika keluar kamar dan saat berinteraksi dengan orang lain, termasuk anggota keluarga
  • Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.
  • Menjaga jarak dengan orang lain, termasuk anggota keluarga (physical distancing)
  • Menempati kamar tidur tersendiri atau terpisah
  • Menerapkan etika batuk (Diajarkan oleh tenaga medis)
  • Segera mencuci alat makan-minum dengan air/sabun
  • Berjemur di bawah sinas matahari dengan waktu minimal sekitar 10-15 menit setiap hari
  • Waktu berjemur yang baik adalah sebelum jam 9.00 pada pagi hari dan setelah jam 15.00 di sore hari
  • Memasukkan pakaian yang telah dipakai dalam kantong plastik atau wadah tertutup yang terpisah dengan pakaian kotor orang lain, termasuk anggota keluarga, sebelum dicuci
  • Segera cuci pakaian yang kotor
  • Mengukur dan mencatat suhu tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam)
  • Segera beri informasi ke petugas pemantau/FKTP atau keluarga jika terjadi peningkatan suhu tubuh hingga lebih dari 38 derajat selsius
  • Perhatikan ventilasi, cahaya dan udara di ruangan tempat tinggal
  • Membuka jendela kamar secara berkala

7. Pengobatan jika pasien Covid-19 tanpa gejala punya komorbid:

  • Bila punya penyakit penyerta (komorbid) dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi.
  • Bila pasien rutin meminum obat terapi antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor dan Angiotensin Reseptor Blocker perlu berkonsultasi ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam atau Dokter Spesialis Jantung

8. Vitamin C untuk pasien Covid-19 tanpa gejala saat isolasi mandiri, dengan pilihan:

  • Tablet Vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
  • Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
  • Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet /24 jam (selama 30 hari)
  • Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C,B, E, Zink

9. Vitamin D yang diperlukan pasien tanpa gejala:

  • Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
  • Obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)

10. Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) atau Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan [oleh tenaga kesehatan-Red] untuk diberikan, tapi dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.

11. Obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan [oleh tenaga kesehatan-Red].

12. Protokol kesehatan bagi anggota keluarga yang belum positif Covid-19:

  • Anggota keluarga yang kontak erat dengan pasien memeriksakan diri ke FKTP/Rumah Sakit
  • Anggota keluarga senantiasa memakai masker
  • Anggota keluarga menjaga jarak minimal 1 meter dari pasien
  • Anggota keluarga mencuci tangan sesering mungkin
  • Anggota tidak menyentuh daerah wajah kalau tidak yakin tangan bersih
  • Anggota keluarga senantiasa membuka jendela rumah agar sirkulasi udara tertukar
  • Sering membersihkan benda yang mungkin tersentuh pasien, seperti gagang pintu dan lain sebagainya.

B. Prosedur Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Gejala Ringan

1. Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

2. Isolasi mandiri di rumah atau fasilitas karantina dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala Covid-19 berupa demam dan gangguan pernapasan.

3. Apabila gejala Covid-19 muncul selama lebih dari 10 hari maka isolasi dilanjutkan hingga gejala hilang, ditambah 3 hari bebas dari gejala.

4. Petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus proaktif memantau kondisi pasien.

5. Setelah melewati masa isolasi, pasien perlu melakukan kontrol ke FKTP terdekat

6. Protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh pasien Covid-19 bergejala ringan sama dengan yang berlaku untuk pasien Covid-19 tanpa gejala.

7. Protokol kesehatan bagi anggota keluarga se-rumah juga sama dengan yang berlaku di isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.

8. Obat dan vitamin yang diperlukan:

  • Tablet Vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
  • Atau, tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
  • Atau, multivitamin yang mengandung vitamin c 1-2 tablet /24 jam (selama 30 hari)
  • Dianjurkan vitamin yang mengandung vitamin C, B, E, zink
  • Vitamin D, berupa suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
  • Vitamin D, berupa obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)
  • Azitromisin 1 x 500 mg perhari selama 5 hari
  • Antivirus, berupa Oseltamivir (Tamiflu) 75 mg/12 jam/oral selama 5-7 hari (terutama bila diduga ada infeksi influenza)
  • Atau, Antivirus berupa Favipiravir (Avigan sediaan 200 mg) loading dose 1600 mg/12 jam/oral hari ke-1 dan selanjutnya 2 x 600 mg (hari ke-2 sampai ke-5)
  • Pengobatan simtomatis seperti parasetamol bila demam
  • Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan [oleh tenaga kesehatan] untuk diberikan, tapi dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.
  • Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada perlu dilakukan.

C. Prosedur yang Harus Dilakukan saat Dinyatakan Positif Covid-19

1. Menyampaikan status positif Covid-19 kepada keluarga terdekat atau orang-orang yang tinggal dalam satu rumah.

2. Melapor kepada aparat setempat (petugas kesehatan, RT/RW) agar dapat mengambil sikap dan tindakan sesuai dengan protokol kesehatan.

3. Memastikan dan menginformasikan pada aparat dengan siapa saja kontak erat dari awal gejala hingga dinyatakan positif Covid-19.

4. Siapkan diri untuk menjalani isolasi selama 14 hari dengan penuh semangat dan perasaan positif akan segera sembuh.

5. Siapkan keperluan isolasi seperti air mineral kemasan, stok protein yang cukup, sayur dan buah, serta vitamin dan suplemen makanan untuk mempercepat proses pemulihan.

6. Membuat jadwal harian selama isolasi seperti olahraga, jadwal minum obat dan makan, serta tetap semangat dan berpikir positif.

Baca juga artikel terkait ISOLASI MANDIRI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya