tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan larangan mudik berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 di seluruh Indonesia.
Kemudian Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo merilis aturan tambahan atau adendum dalam aturan tersebut yang memperpanjang larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menindaklanjuti aturan tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika melakukan perjalanan mudik ke wilayah Jawa Timur (Jatim).
Syarat mudik di Jawa Timur
Persyaratan terkait mudik lebaran 2021 diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021. Melansir Instagram resmi Humas Polda Jatim, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemudik saat melakukan mudik di Jawa Timur, sebagai berikut.
1. Untuk periode 22 April - 5 Mei 2021 dan periode 18 Mei - 24 Mei 2021
- Bagi pelaku perjalanan dari dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan atau GeNose C19 di titik razia.
- Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 3 x 24 jam, serta KITAS/KITAP/Surat tanda izin K/L mekanisme TCA.
- Seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5 hari dan melakukan RT-PCR/Rapid Test Antigen kedua.
- Menunjukkan surat izin perjalanan yang ditandatangani pejabat Eselon II bagi ASN, pejabat perusahaan bagi pekerja swasta, dan lurah/kepala desa bagi pekerja sektor informal maupun non pekerja.
- Print out identitas diri.
- Pelaku perjalanan yang tidak dikecualikan (kendaraan logistik, perjalanan dinas, keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, ibu hamil, atau kondisi pesalinan), wajib melakukan karantina selama 5 hari.
- Bagi pelaku perjalanan dari Bali melalui jalur udara, laut, maupun darat wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR yang dilakukan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, test antigen yang dilakukan masimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan dari Jawa dan Luar Jawa melalui jalur udara, laut, maupun darat wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR yang dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, test antigen yang dilakukan masimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan umum akan dilakukan random check di sejumlah titik razia.
- Bagi pelaku perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR yang dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, test antigen yang dilakukan masimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan internasional dihimbau untuk menunda keberangkatan.
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran 2021 di Minahasa Tenggara
Salah satu daerah yang sudah memberlakukan SIKM adalah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Silakan melakukan permintaan terlebih dahulu melalui Lurah masing - masing sesuai domisili atau melalui permohonan online.
Berikut cara buat SIKM untuk Kabupaten Minahasa Tenggara:
1. Buka sikm.mitrakab.go.id di Browser kesayangan Anda
2. Klik Permohonan Online, Silahkan Isi form sesuai dengan data yang dibutuhkan. Termasuk lama perjalanan dan tujuan perjalanan;
3. Silakan Tekan AJUKAN jika telah mengisi form;
4. Jangan Lupa menyimpan Nomor surat yang di dapat;
5. Perhatikan status surat, Jika sudah menerima approval dari Kumtua atau Lurah silahkan simpan surat (Print/Screeshot/Save) Untuk nanti di tunjukan kepada petugas di perbatasan;
Berikut contoh SIKM Kabupaten Minahasa Tenggara: Link Contoh SIKM Minahasa Tenggara
27 Titik Penyekatan Jawa Timur
Saat ini Pemprov Jatim telah menetapkan 27 titik penyekatan di wilayah Jatim. Jumlah tersebut meliputi tujuh titik penyekatan antar provinsi dan 20 titik antar kota. Titik penyekatan ini akan diawasi oleh Polri serta TNI untuk menertibkan para pelaku mudik.
Untuk titik penyekatan antar kota akan meliputi sejumlah wilayah termasuk:
- Madiun-Magetan
- Madura Utara
- Madura Selatan
- Gerbang Tol Ngawi
- Gerbang Tol Probolinggo
- Gersik-Lamongan
- Nganjuk-Jombang
- Jombang-Mojokerto
- Blitar-Kediri
- Kediri-Malang
- Bojonegoro-Tuban
- Ngawi-Madiun
- Sidoarjo-Pasuruan
- Mojokerto-Sidoarjo
- Pasuruan-Probolinggo
- Probolinggo-Situbondo
- Pasuruan-Malang
- Malang-Lumajang
- Situbondo-Banyuwangi
- Jember-Lumajang
- Ngawi-Madiun
"Kita sudah belajar dari tahun kemarin, kemarin sudah ada penyekatan di keluar masuk kota di seluruh wilayah Jatim" kata AKBP Deni Kuncoro, Kabgbinops Dilantas Polda Jatim seperti yang dikutip dari Polri, Jumat (30/4/2021).
Editor: Agung DH