Menuju konten utama
Bahasa Indonesia

Aturan dan Cara Penulisan Waktu Menurut PUEBI serta Contohnya

Berikut cara penulisan waktu menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI.

Aturan dan Cara Penulisan Waktu Menurut PUEBI serta Contohnya
Ilustrasi EYD. foto/IStocokphoto

tirto.id - Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI, merupakan pedoman yang digunakan sebagai kaidah penulisan termutakhir bahasa Indonesia. PUEBI disusun untuk menggantikan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), dan menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD).

Hal tersebut berlaku sejak tanggal 30 November 2015, yang mana Permendiknas 46/2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena digantikan oleh Permendikbud 50/2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Mengutip Munnal Hani’ah dalam Panduan Terlengkap PUEBI (2018), penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Dalam penyusunannya, PUEBI mengatur beberapa aturan penulisan. Salah satu dari aturan tersebut adalah mengenai pedoman penulisan waktu.

Aturan Penulisan Waktu Menurut PUEBI

Cara menyatakan satuan

Dilansir dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Keempat (2016), angka dipakai untuk menyatakan sebagai berikut ini:

  • Ukuran panjang, berat, luas, isi, dan waktu;
  • Nilai uang.

Dengan demikian, menuliskan angka harus diikuti dengan satuan waktu (misalkan menit, jam, hari, minggu, tahun, dan sebagainya).

Berikut ini contohnya:

  • Ayah berjalan selama 1 jam 25 menit;
  • Ayam itu mengerami telurnya selama 22 hari;
  • Kucing itu telah ia pelihara selama 2 tahun 6 bulan 5 hari.

Menggunakan tanda titik (.), bukan titik dua (:)

Dalam aturan penulisan koma, dinyatakan bahwa “tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu.”

Sementara dalam aturan penulisan titik dua (:), tidak ada pernyataan yang menyebut bahwa tanda ini dipakai untuk memisahkan angka dalam waktu.

Dengan demikian, ini memperbaiki kesalahan umum yang seringkali menggunakan tanda titik dua (:) sebagai pemisah angka-angka dalam penulisan waktu.

Berikut ini contoh penulisannya:

  • Pukul 01.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik atau pukul 1, 35 menit, 20 detik) >> bukan ditulis “pukul 01:35:20)”
  • 01.35.20 jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)
  • 00.20.30 jam (20 menit, 30 detik)
  • 00.00.30 jam (30 detik)

Baca juga artikel terkait PUEBI atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Alexander Haryanto