Menuju konten utama

ASN Resmi Diperbolehkan Bepergian ke Luar Negeri, Berikut Syaratnya

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo resmi memperbolehkan ASN bepergian ke luar negeri dengan sejumlah syarat.

ASN Resmi Diperbolehkan Bepergian ke Luar Negeri, Berikut Syaratnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut resmi berlaku setelah Tjahjo menerbitkan SE Menteri PANRB No. 10/2022 tentang Pencabutan SE Menteri PANRB dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19 pada 21 Maret 2022 yang mencabut SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE MenPANRB tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Senin (21/3/2022).

Meski larangan ASN ke luar negeri dicabut, Tjahjo memasukkan sejumlah klausul dalam aturan terbaru. Pertama, para ASN wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima syarat dan ketentuan yakni:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Dalam aturan tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan dinas luar negeri tidak semua bisa dikabulkan. Kegiatan dinas luar negeri berlaku secara selektif serta diprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak bisa diwakilkan. Selain itu, kegiatan keluar negeri juga harus mengikuti kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut juga sebagai upaya penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran COVID-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan SE ini, ada pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Indonesia.

Baca juga artikel terkait LARANGAN ASN BEPERGIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri