Menuju konten utama

Asian Games 2018: Pemprov DKI akan Perluas Sistem Ganjil Genap

Uji coba perluasan Ganjil Genap akan dimulai pada 2-31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan Ganjil Genap dimulai pada 1 Agustus 2018.

Asian Games 2018: Pemprov DKI akan Perluas Sistem Ganjil Genap
Petugas Kepolisian mengatur lalulintas saat sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id -

Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap akan diperluas selama berlangsungnya Asian Games 2018. Hal ini ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, sekaligus untuk mengetahui target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue pertandingan.

Uji coba perluasan Ganjil Genap akan dimulai pada 2 Juli-31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan Ganjil Genap dimulai pada 1 Agustus 2018.

"Ini harus menjadi saat-saat bagaimana kita bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk kembali ke transportasi umum. Kami memastikan aksesibilitas dan layanan terhadap masyarakat untuk tetap beraktivitas,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Adapun waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00-21.00 WIB (selama 15 jam terus-menerus), dengan ketentuan kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.

Untuk diketahui, ruas jalan yang diberlakukan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap, antara lain:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH. Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)

- Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)

- Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)

- Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan

- Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)

- Jalan RA Kartini.

Dengan penerapan perluasan kawasan Ganjil Genap tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebagai berikut:

a) Dari arah Timur : Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - dan seterusnya. Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.

b) Dari arah Utara : Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.

c) Dari arah Selatan : Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap, di antaranya:

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yakni Presiden RI/ Wakil Presiden RI; Ketua MPR/ DPR/ DPD; Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial;

b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;

d. Kendaraan pemadam kebakaran;

e. Kendaraan ambulans;

f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

i. Sepeda motor;

j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan angkutan umum penunjang kebijakan Ganjil Genap, yaitu Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta.

1. Bus TransJakarta:

- Dari Utara : Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)

- Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)

- Dari Barat : Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres)

- Dari Selatan : Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).

2. Feeder Bus Transjakarta:

Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri