Menuju konten utama

Aset Frist Travel, Kejagung: Harusnya Dikembalikan Kepada Korban

Burhan mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mencari upaya hukum yuridis lain terkait dengan aset First Travel.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan harusnya aset terpidana bos First Travel Andika Surrachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tidak disita oleh negara. Namun hal itu putusan pengadilan menyatakan aset tersebut disita oleh negara.

"Kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah," kata Burhan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Burhan mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mencari upaya hukum yuridis lain dalam kasus First Travel karena kasus sudah berkekuatan hukum tetap. Ia tidak memungkiri kejaksaan mengambil upaya peninjauan kembali meski sudah dilanggar Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," kata Burhan.

Terpisah, Kementerian Agama mendukung agar aset First Travel yang disita kembali kepada jemaah korban penipuan Andika cs. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11/2019) sebagaimana dilansir dari Antara.

“Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” kata Zainut.

Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan ketentuan pengembalian tabungan umroh dan haji lewat Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah ke Tanah Suci.

“Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara,” tambahnya.

Terkait keberatan jemaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jemaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung.

“Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 milyar.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi
-->