tirto.id - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana, ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Penunjukan tersebut guna mengisi kekosongan posisi tersebut usai Fadhil Zumhana meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan pengangkatan tersebut berdasarkan SK Presiden.
"Sudah. (Berdasarkan) SK Presiden," kata Ketut saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (6/6/2024).
Menurut Ketut, Asep akan dilantik pada 1 Juni 2024. Dia akan aktif dan meninggalkan jabatannya di Kemenkumham usai pelantikan tersebut.
"Ya, kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya di sana (Kemenkumham)," tutur Ketut.
Asep diketahui merupakan sosok jaksa yang ditunjuk untuk penugasan pada instansi lain, yakni Kemenkumham. Dia menjabat di kementerian tersebut sejak 2023.
Jika dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Asep terakhir melaporkan pada 2023 atas kekayaan pada 2022. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tercatat dalam LHKPN bahwa Asep memiliki harta hingga Rp10,3 miliar. Dia juga memiliki kas dan setara kas hingga Rp240 juta.
Dilihat dari kepemilikan harta tidak bergerak, Asep memiliki 17 bidang tanah dan bangunan. Untuk kendaraan, dia memiliki delapan mobil.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Asep tercatat Rp146,5 juta. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp10.324.000.000.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang