Menuju konten utama

Aprindo Minta Kepastian Kemendag soal Utang Rafaksi Migor

Aprindo meminta kepastian dari Kemendag untuk segera melunasi pembayaran utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Aprindo Minta Kepastian Kemendag soal Utang Rafaksi Migor
Seorang calon pembeli minyak goreng sedang melihat-lihat minyak goreng merek Filma ukuran dua liter di rak pajangan Toko Modern Jogya Junction Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (28/3/2022). (ANTARA/Linna Susanti).

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait rafaksi utang minyak goreng (migor) sebesar Rp344 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam pertemuannya bersama Kemendag di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

"Jadi saya menyampaikan tadi di dalam pembicaraan, kita butuh kepastian atas pembayaran rafaksi karena yang buat aturan adalah Kemendag," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey usai menghadiri pertemuan antara Kemendag dengan Aprindo di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan hal tersebut disebut utang lantaran perintah penugasan yang tertuang dalam Permendag nomor 3 Tahun 2022 Pasal 12 menyebutkan Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter.

"Artinya, dalam pembicaraan, tadi kita membahas ihwal permendag 3 itu keluar itu sudah jelas mereka mengakui bahwa itu harus dibayar karena peraturan itu yang buat mereka dan mereka tahu betul itu harus dibayar. Tapi karena sekarang ada institusi lain, akan menentukan apakah kemendag akan membayar atau tidak, nah itu yg menjadi diskusi panjang," bebernya.

Sementara itu, Roy mengklaim pihak Kemendag belum bisa memberikan jawaban pasti terkait pembayaran utang. Hal itu lantaran sedang menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Belum ada jawaban, belum bisa diberikan jawaban. Karena disampaikan oleh kemendag “ya kita sudah bicara dua kali pasa januri awal san juga beberapa minggu lalu bicara.” Ya pirinsipnya sedang proses," bebernya.

Selain itu, Aprindo memberikan tenggat waktu pembayaran selama 2 bulan dan berharap masalah ini tidak sampai ke jalur hukum.Sebab, jika terjadi dia menilai akan semakin membebani peritel.

“Kita minta dalam 2 bulan ini. Kita masih berupaya tidak lewat cara hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Rafaksi utang minyak goreng (migor) pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) memasuki babak baru. Kementerian Perdagangan menyatakan nantinya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan melakukan pelunasan.

"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Namun demikian, Zulhas, sapaannya belum mengetahui kapan pertemuan dengan Aprindo akan dilakukan. Sebab, pembayaran utang bukan urusan Kemendag.

"Pertemuan apa? Siapa yang undang. Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang, oh BPDPKS," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENDAG atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin