tirto.id - Harga aplikasi di App Store akan mengalami kenaikan di sejumlah negara termasuk di Indonesia dalam beberapa hari ke depan.
Penyesuaian harga itu akibat dari perubahan pajak atau nilai tukar mata uang asing, sebagaimana diumumkan Apple melalui laman pengembang dikutip Selasa (27/10/2020).
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store," penjelasan Apple.
Keputusan Apple tersebut diduga imbas dari aturan pemerintah Indonesia yang pada awal Juli melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.
Apple rencananya menambahkan PPN baru sebesar 10 persen.
"Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi di App Store akan naik," tulis Apple.
Namun Apple mengatakan keputusan tersebut tidak berlaku untuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis.
9to5mac melansir penyesuaian harga itu juga berdampak di negara Brasil, Kolombia, India, Rusia, dan Afrika Selatan.
Khusus untuk India, Apple rencananya menambahkan pungutan pemerataan baru sebesar 2 persen selain pajak barang dan jasa yang ada sebesar 18 persen.
Penyesuaian harga juga dilakukan di Islandia dan Albania agar sesuai dengan harga yang digunakan di pasar lain yang menjual dalam dolar AS dengan pajak pertambahan nilai.