Menuju konten utama

Apindo Minta Akses Informasi Pajak Mudahkan Lembaga Keuangan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak mempersulit lembaga jasa keuangan dalam urusan penyetoran data nasabah.

Apindo Minta Akses Informasi Pajak Mudahkan Lembaga Keuangan
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani [tirto/reja hidayat].

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani meminta Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) memudahkan kalangan perbankan atau lembaga jasa keuangan dalam memenuhi akses informasi perpajakan.

Hariyadi berharap penyetoran data keuangan nasabah yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak memang sesuai dengan kemampuan lembaga jasa keuangan.

"Jangan sampai meminta data yang merepotkan lembaga jasa keuangan dan kemudian merepotkan wajib pajak," kata Hariyadi di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (5/6/2017) seperti dikutip Antara.

Pernyataan Hariyadi itu muncul saat dia menghadiri konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pengumuman penerbitan aturan turunan mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurut Hariyadi, pemerintah perlu lebih gencar lagi menyosialisasikan Perppu itu ke masyarakat agar pelaksanaan akses informasi keuangan untuk perpajakan tidak memicu kekhawatiran. Dia berharap materi sosialisasi juga mengedepankan pemahaman publik dan tidak malah terkesan memojokkan para wajib pajak.

"Pembukaan akses informasi ini bukan hanya maunya Pemerintah Indonesia melainkan merupakan kesepakatan internasional, sehingga pemahaman bahwa pembukaan ini tidak memojokkan wajib pajak perlu dikedepankan," kata Hariyadi.

Dia menegaskan Apindo mendukung implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 maupun aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Akan tetapi, dia khawatir materi sosialisasi yang tidak tepat berisiko lebih menonjolkan aspek terkait pemeriksaan pajak saja sehingga akan memojokkan para wajib pajak.

"Jangan di dalam kaitan pembukaan (data nasabah), yang disosialisasikan justru pemeriksaan pajak. Ini supaya tidak menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat bahwa keterbukaan akses akan menyasar pada pemeriksaan pajak semata-mata," kata Hariyadi.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo mengingatkan pembukaan data nasabah dalam implementasi Perppu Nomor 1/2017 tidak menyasar data mutasi rekening. Menurut dia, pembukaan data itu hanya berkaitan dengan saldo akhir di satu periode dan pendapatan nasabah.

"Yang dibuka secara otomatis adalah rekening saldo akhir tahun bersama dengan pendapatan, bukan merupakan data mutasi," kata dia.

Kartika mengaku pihaknya sering mendapatkan pertanyaan dari banyak nasabah mengenai implementasi Perppu Nomor 1/2017. Mayoritas ternyata masih salah paham.

"Masih ada salah paham. Sosialisasi perlu dilakukan secara detail supaya tidak ada keraguan dari nasabah perbankan," kata Kartika.

Dia mengimbuhkan, "Ini akan kami sampaikan ke nasabah supaya tidak terlalu khawatir sehingga tidak ada implikasi yang siginifikan dari dana pihak ketiga sektor perbankan."

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang terbit pada 8 Mei 2017 lalu merupakan salah satu persyaratan legislasi primer untuk penerapan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) pada 2018 mendatang. Saat ini, sebanyak 100 negara atau yuridiksi, termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk mengikuti AeoI.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 terbit untuk sebagai aturan turunan yang mendukung pelaksanaan Perppu itu. PMK tersebut mengatur mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan infomasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan.

Menkeu Sri Mulyani memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena implementasi Perppu Nomor 1/2017 tidak bertujuan memburu seluruh akun nasabah masyarakat dan pertukaran informasi akan dilakukan dengan hati-hati. Ditjen Pajak hanya meminta data sekitar 2,3 juta nasabah pemilik dana minimal Rp200 juta.

“Tadi ada usulan dari perbankan maupun Kadin dan Apindo untuk membuat semacam call center yang bisa memberikan penjelasan termasuk whistleblower system, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman bahwa anda memiliki saluran apabila merasa ada sesuatu. Jika anda merasa sudah comply, sudah patuh maka anda tidak perlu merasa khawatir,” kata Sri seperti dilansir laman Kemenkeu pada hari ini.

Baca juga artikel terkait PERPPU KETERBUKAAN DATA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom