Menuju konten utama

Apakah Kerja Atas Nama Cinta Membuat Perempuan Merdeka?

Kerja emosional tidak terhindarkan, tapi dapat diminimalisasi beban dan efeknya selama diakui dan dilindungi dalam kebijakan.

Apakah Kerja Atas Nama Cinta Membuat Perempuan Merdeka?
Avatar Ratri Ninditya. tirto.id/Fuad

tirto.id - Saya memutuskan berhenti bekerja di industri periklanan setelah Mita Diran, copywriter biro iklan multinasional Jakarta, meninggal setelah kerja lembur 30 jam Di industri ini, dua dari tiga korban karoshi—kematian akibat jam kerja berlebih—yang diberitakan media adalah perempuan. Di titik itu, saya sadar sektor yang digadang-gadang sebagai industri masa depan dengan peran besar membangun perekonomian dan menyediakan lapangan kerja itu hanya moda eksploitasi usang dengan topeng baru.

Enam tahun kemudian, ketika mulai fokus pada kesenian, saya menemui bentuk eksploitasi lain. Eksploitasi ini lebih samar dan sering tak teridentifikasi, namun konsekuensinya nyata dan terakumulasi dalam jangka panjang.

Perempuan pekerja seni, baik cis maupun trans, rentan mengalami ketimpangan berlapis berbasis gender dan kelas. Kajian UNESCO pada 2018 menyoroti sebagian besar pendanaan seni bukan dari pemerintah, patron, atau swasta, melainkan dari seniman tanpa upah atau berupah rendah. Studi yang sama juga mengutip 28% perempuan seniman bekerja paruh waktu, namun hanya 18% laki-laki memilih sistem kerja serupa.

Dampaknya di lingkungan seni tercermin dari tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang dilaporkan maupun tidak. Sempitnya ruang aman dan keterbatasan akses perempuan pada remunerasi, jalur distribusi, dan dukungan atas kerja seninya mengakibatkan banyak perempuan tak dapat bertahan lama di bidang seni jika tidak memiliki sistem pendukung pribadi memadai. Walhasil, apresiasi bagi perempuan yang memajukan seni amat minim.

Pelanggengan eksploitasi pekerja seni terjadi karena tiadanya ruang lingkup khusus dalam kebijakan Indonesia mengenai mereka dan haknya. Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan mengidentifikasi seniman sebagai “Sumber Daya Manusia Kebudayaan” namun belum spesifik mengatur perlindungan kerjanya. UU Ekonomi Kreatif pun demikian. UU tersebut hanya mengidentifikasi “Pelaku Ekonomi Kreatif” yang terdiri dari “pelaku kreasi” dan “pengolah kekayaan intelektual”. Jika pekerja seni ingin dilindungi, ia harus menjelma pihak lain dengan definisi dalam peraturan terkait, yang mungkin tak sepenuhnya mengakomodasi kekhasan bentuk dan cara kerjanya. Dalam hubungan kerja formal, pekerja seni dilindungi peraturan ketenagakerjaan yang bersifat umum. Sementara itu, kerja seni informal kerap luput dari perlindungan UU Ketenakerjaan yang kaku serta menurut Hafidz Arfadi mengandung bias formal dan manufaktur (PDF).

Romantisasi terhadap seni juga jadi hambatan utama perbaikan kondisi kerja, karena mengaburkan definisi hubungan dan pembagian kerja. Hito Steyerl dengan tajam menulis keinginan untuk terbebas dari alienasi sebagai pekerja, seperti pembagian kerja konvensional, jadi landasan penolakan atas aktivitas seni sebagai bentuk kerja. Tapi, ini dilakukan dalam bentuk menindas diri sendiri.

Menurut saya, penindasan ini terjadi melalui ilusi kepuasan kerja "atas nama cinta”. Ungkapan “mengerjakan hal yang dicintai berarti tidak perlu merasa bekerja seumur hidup” bukan motivasi, tapi ironi. Tidak merasa bekerja artinya mewajarkan kerja seni sebagai yang tak pantas diupah, sekaligus pekerja seni sebagai subjek terpinggirkan dalam mekanisme perlindungan risiko kerja.

Di Indonesia, pekerja kreatif menjadi satu-satunya persinggungan di mana seniman dapat dikategorikan sebagai pekerja. Padahal, seniman dapat terikat dalam hubungan kerja meskipun moda kerjanya sulit dipandang dalam kerangka “industri” konvensional manufaktur atau jasa, seperti seniman di kolektif tak berbadan hukum atau lembaga nirlaba. Pekerja seni pun bisa keluar-masuk ruang lingkup industri kreatif yang definisinya juga masih kabur. Kerentanan pekerja kreatif dialami pekerja seni pula, dengan tambahan justifikasi bahwa kerja seni merupakan “kerja baik” karena berkontribusi penting untuk masyarakat.

Selain panjangnya waktu kerja, bentuk eksploitasi pekerja seni adalah tingginya intensitas kerja, di mana kerja emosional menjadi salah satu indikator pentingnya. Berkarya atas nama cinta dilakukan melalui pengelolaan emosi yang kompleks, dan cenderung dibebankan pada perempuan.

Istilah kerja emosional menurut Arlie Hochschild adalah pengelolaan perasaan untuk menciptakan mimik wajah dan gerakan tubuh tertentu ke publik. Perempuan dibebani kerja emosional karena selalu dipandang lebih perhatian, lembut, dan mudah diajak bekerja sama. Hal ini tidak selalu dikenali sebagai bentuk kerja, karena ada anggapan bahwa sifat-sifat seperti itu adalah natural bagi perempuan. Dalam budaya patriarkis-kapitalis kita kini, kerja emosional dipinggirkan sebagai wilayah kerja yang minim penghargaan dan perlindungan, bersama dengan kerja reproduksi, domestik, dan care work.

Dalam prosesnya, kerja emosional dapat memicu peleburan emosi pribadi dengan emosi saat bekerja. Ia bisa menyebabkan memburuknya kesehatan fisik dan mental, maupun pengabaian diri dan burnout. Implikasi kerja emosional yang paling nyata, misalnya, berupa keletihan mental dan depresi yang dialami tenaga kesehatan Indonesia semasa pandemi.

Di ranah seni, disengaja maupun tidak, perempuan menempati posisi yang lebih membutuhkan kerja emosional. Misalnya, staf komunikasi dan jejaring, penjaga galeri, asisten pribadi, pengajar, manajer, liaison officer, serta posisi lain yang perlu interaksi intensif dengan orang lain.

Bagaimana kita dapat menuntut perlindungan atas risiko kerja emosional perempuan di ranah seni, ketika definisi kerja seni luput dari kebijakan publik? Kita bisa mulai dengan mendorong pengakuan hak pekerja seni dalam peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan dan regulasi ketenagakerjaan. Kesadaran hak-hak ekonomi dan sosial seniman, termasuk risiko kerja emosional, perlu ditingkatkan di kalangan industri, komunitas, hingga aktivis HAM. Inisiatif-inisiatif seniman feminis akar rumput perlu berkoalisi dan beraliansi dengan gerakan perempuan sektor lainnya untuk menciptakan jaring pengaman yang solid. Mengutip dan memodifikasi Steyerl, seni tidaklah di luar politik gender. Politik gender justru terkandung dalam seluruh proses berkesenian.

Kerja emosional mungkin tidak terhindarkan, tapi dapat diminimalisasi beban dan efeknya selama ia diakui dan dilindungi dalam kebijakan di berbagai ruang lingkup. Mari menuntut kerja atas nama cinta juga dilindungi dengan sistem pendukung yang konkrit, agar cita-cita kemerdekaan berpihak pula pada pekerja seni perempuan.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.