tirto.id - Baru-baru ini viral di Twitter kisah seorang karyawan yang mengeluhkan perusahaan tempatnya bekerja memotong jatah cuti tahunan karena ada cuti bersama lebaran 2023.
Padahal, dia berniat menabung jatah cuti tahunannya untuk libur Natal dan Tahun Baru karena kebetulan dia non-muslim. Lantas, apakah benar cuti bersama lebaran 2023 memotong jatah cuti tahunan?
Perihal cuti bersama Lebaran 2023, pemerintah telah menetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
SKB tiga menteri tersebut pada awalnya menetapkan bahwa hari libur dan cuti bersama Lebaran 2023 dilaksanakan selama empat hari yaitu pada 21, 24, 25, dan 26. Namun, setelah mengalami berbagai pertimbangan, cuti bersama Lebaran 2023 mengalami pergeseran dengan tambahan satu hari.
Sehingga, ditetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 dilaksanakan selama lima hari yaitu pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Sementara, untuk hari libur lebaran sendiri sudah ditetapkan dengan tanggal merah pada 22 dan 23 April 2023.
Apakah Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Memotong Jatah Cuti Tahunan?
Menyoal apakah cuti bersama Idul Fitri 2023 memotong jatah cuti tahunan, akan dibahas menjadi dua kelompok pekerja yaitu pegawai perusahaan dan aparatur sipil negara (ASN)
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Menaker) No 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Perusahaan dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Namun, Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Lebih lanjut, regulasi tersebut juga menerangkan bahwa pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Lalu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara itu, itu untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) hari cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka, hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negal Tahun 2023.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto