Menuju konten utama

Apakah Boleh Puasa di Hari Jumat: Penjelasan dan Hukum dalam Islam

Apakah boleh puasa di hari Jumat? Bagaimana hukumnya menjalankan ibadah puasa sunnah pada hari Jumat? Berikut dalil dan hadis selengkapnya.

Apakah Boleh Puasa di Hari Jumat: Penjelasan dan Hukum dalam Islam
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Apakah boleh puasa di hari Jumat? Bagaimana hukum puasa di hari Jumat? Pertanyaan ini mungkin kerap dipertanyakan bagi yang menjalankan puasa sunah yang jatuhnya bertepatan di hari Jumat, misalnya puasa Ayyamul Bidh.

Di dalam Agama Islam, selain puasa yang hukumnya wajib, ada juga puasa sunah yang dianjurkan pengerjaannya bagi umat Islam. Puasa sunah tersebut ada yang ditentukan waktunya, seperti puasa Senin dan Kamis, Puasa Arafah, Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, ada juga puasa sunah yang tak ditentukan waktunya yang boleh dikerjakan kapan saja, selagi dilakukan selain di hari yang diharamkan berpuasa. Adapun puasa diharamkan pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Fitri, Hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), dan lain sebagainya.

Hukum Puasa Hari Jumat

Selain itu, ada hukum khusus terkait puasa pada hari Jumat. Jika puasa sunah dilakukan hanya di hari Jumat maka hukum makruh, demikian menurut pendapat jumhur ulama. Hukum makruh ini tentu berlaku untuk puasa sunah yang bisa dikerjakan pada hari kapan pun.

Hukum makruh tersebut tidak berlaku untuk puasa wajib pada bulan Ramadhan, atau puasa sunah yang dikerjakan pada hari-hari tertentu yang mungkin kebetulan jatuh di hari Jumat, seperti puasa Arafah, puasa Asyura, puasa Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.

Dalil hukum makruhnya menjalankan puasa sunah khusus pada hari Jumat tersebut adalah hadis yang diriwayatkan istri Rasulullah SAW, Juwairiyah RA:

"Dari Juwairiyah binti Harits RA, bahwa Nabi Muhammad SAW mendatanginya pada hari Jumat, sedangkan ia [Juwairiyah] dalam keadaan berpuasa. Nabi SAW bertanya, ‘Apakah engkau berpuasa di hari kemarin?' Juwairiyah menjawab, 'Tidak'. Nabi SAW bertanya lagi, 'Apakah engkau akan berpuasa esok hari?' Juwariyah menjawab, 'Tidak'. Lalu, Nabi SAW berkata, “Maka berbukalah,” (H.R. Bukhari).

Dilansir dari NU Online, alasan makruhnya puasa khusus pada Jumat karena hari itu merupakan hari raya dalam seminggu, sebagaimana tertera dalam riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

Ini [Hari Jumat] adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (H.R. Thabrani).

Puasa Hari Jumat, Bagaimana Ketentuannya dalam Islam?

Meskipun tidak dianjurkan berpuasa khusus pada hari Jumat, hukumnya belum sampai ke batas haram.

Kemakruhan berpuasa pada hari Jumat ini juga bisa hilang, jika seseorang berpuasa pada hari sebelumnya (Kamis) dan juga sesudahnya (Sabtu).

Jadi, seseorang yang berpuasa berturut-turut pada Kamis, Jumat, dan Sabtu tetap diperbolehkan dan menuai pahala sunahnya, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dibarengi dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya,” (H.R. Bukhari).

Pada hadis lain, puasa pada hari Jumat juga dibolehkan jika dikerjakan berturut-turut sejak Rabu, Kamis, dan Jumat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

Barangsiapa berpuasa di hari Rabu, Kamis, dan Jumat kemudian bersedekah dengan sebagian hartanya, baik sedikit atau banyak, maka dosa perbuatannya diampuni hingga seperti baru dilahirkan oleh ibunya,” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).

Selain itu, dalam Puasa: Antara Yang Masyru` dan Tidak Masyru` (2019: 57), ustad Isnan Ansory menjelaskan bahwa kemakruhan puasa pada hari Jumat juga bisa hilang, jika bertepatan dengan puasa sunah lainnya seperti puasa Daud, Ayyamul Bidh, Asyura, dan lain sebagainya.

Demikian terkait bagaimana hukum puasa sunnah di hari Jumat, lengkap beserta dalil dan penjelasannya.

Baca juga artikel terkait PUASA SUNAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani