Menuju konten utama

Apa Saja yang Termasuk dalam Pajak Hiburan? Ini Penjelasannya

Artikel ini menjelaskan tentang apa itu pajak hiburan dan apa saja yang termasuk di dalamnya. Selain itu, ada pula penjelasan tentang kenaikannya.

Apa Saja yang Termasuk dalam Pajak Hiburan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi APBN. foto/IStockphoto

tirto.id - Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 hingga 75 persen telah menimbulkan kontroversi dari tokoh masyarakat seperti Hotman Paris dan Inul Daratista.

Inul menyoroti besaran pajak hiburan yang berada dalam rentang 40 persen hingga 75 persen yang menurutnya, besaran tersebut berpotensi mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Inul Daratista mengajak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk bertemu guna membicarakan masalah tersebut.

Ia berharap pertemuan dengan Menparekraf dapat memecahkan persoalan dan tercapai Solusi titik temu antara pengusaha dengan pemerintah.

"Semoga duduk bareng nanti bisa bikin kita gagal modyar berjamaah ya pak,bukan sekedar ngopi dan janji manis tapi benar2 dpt solusi bagus,atau mungkin bapak mau invest cuan di tempat saya juga boleh, alhamdulillah !!! biar bs buka lagi nambah pegawai lagi," ujar Inul.

Menanggapi hal tersebut, Menparekraf, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa para pelaku usaha tidak perlu khawatir. Pihaknya siap mendengarkan masukan dari pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," tulis Sandi, via Instagram.

Apa itu Pajak Hiburan?

Setiap industri hiburan tentunya memiliki kewajiban pajak yang harus disetorkan ke pemerintah. Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pajak pada sektor usaha, salah satunya pajak hiburan.

Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan pada usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup, dan sejenisnya.

Pajak hiburan menjadi salah satu jenis pajak daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Apa Saja yang termasuk dalam Pajak Hiburan?

Aturan pajak hiburan 2024 yang sedang menjadi kontroversi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU tersebut mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar. Objek Pajak Hiburan antara lain:

tontonan film

  • pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • kontes kecantikan
  • pameran
  • diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
  • sirkus, akrobat dan sulap
  • permainan bilyar, golf dan bowling
  • pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor
  • permainan ketangkasan
  • panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center)
  • pertandingan olahraga
  • penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian lainnya
Adapun objek yang dikecualikan dalam pajak hiburan meliputi penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

Baca juga artikel terkait PAJAK HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra