Menuju konten utama

Apa Saja Tugas AHY Saat Menjabat Menteri ATR?

Apa saja tugas yang harus dilakukan AHY saat menjabat sebagai menteri ATR? Baca artikel ini untuk mengetahuinya.

Apa Saja Tugas AHY Saat Menjabat Menteri ATR?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) menerima berita acara dari pejabat lama Hadi Tjahjanto saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (21/2/2024).Agus Harimurti Yudhoyono menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 21 Februari 2024.

AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang juga dilantik posisi baru sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Setelah dilantik Jokowi juga mengemukakan beberapa poin tugas khusus yang akan menjadi tugas berat bagi AHY. Pertama adalah penyelesaian sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Program tersebut sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu terakhir. Kedua yang berkaitan dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ketiga yaitu program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 120 juta sertifikat tanah hingga akhir 2024 ini. “Target 120 juta bidang PTSL harus bisa tuntas,” ujarnya.

Perlu diketahui, AHY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. Putra sulung dari Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Ani Yudhoyono ini juga merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2000 dan pernah bertugas sebagai perwira di berbagai satuan TNI AD.

Selain itu Jokowi juga menyampaikan pemilihan AHY sebagai menteri ATR karena pertimbangan latar belakang dan pendidikan yang diambil oleh AHY.

"Kita tahu beliau ini Ketua Umum Partai Demokrat, pertama. Beliau juga alumni Akademi Militer, Akmil. Juga pendidikan di Nanyang University, Harvard University, di Webster university, saya kira saya tidak ragu memberikan tempat untuk [AHY] di Kementerian ATR. Karena ini urusan manajemen saya kira beliau akan sangat siap," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/1/2024).

Sebagai menteri ATR, AHY bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Apa saja yang menjadi kewajiban dan peran menteri ATR? Berikut ini penjelasannya.

Tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2020, tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) berikut ini rincian tugasnya:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
  • Membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Pengelolaan urusan terkait agraria, pertanahan, dan tata ruang, dengan tujuan mendukung kelancaran pemerintahan negara.
Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, beberapa fungsi yang dimiliki oleh Menter ATR adalah sebagai berikut:

  • Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
  • Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Baca juga artikel terkait AHY atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra