Menuju konten utama

Apa Saja Syarat dan Tahapan Mendapatkan Label SNI?

Apa saja syarat dan tahapan untuk mendapatkan label Standar Nasional Indonesia atau SNI?

Apa Saja Syarat dan Tahapan Mendapatkan Label SNI?
Label SNI. foto/https://www.indonesia.go.id/kategori/perdagangan/512/cara-mengurus-atau-mendapatkan-label-sni

tirto.id - Beberapa produk seperti, keamanan mainan, ubin keramik, dan perlengkapan kendali lampu wajib memiliki label SNI.

Untuk mengajukan produk agar mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, yaitu Dokumen Administrasi (duplikasi Akta Notaris Perusahaan, duplikasi SIUP TDP, duplikasi NPWP, dan lain lain) serta Dokumen Teknis.

Sebagaimana yang dilansir dari laman Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan telah dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI serta ditetapkan oleh BSN.

Kendati begitu, penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Penerapannya itu berdasar pada keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Jika suatu produk wajib memiliki tanda atau label SNI dan tidak memiliki label tersebut, maka produk yang dimaksud tidak boleh beredar atau diperdagangkan di wilayah RI.

Sementara suatu produk yang tidak wajib memiliki label SNI, label SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi peredaran produk sejenis yang tidak berlabel SNI tetap dapat dilakukan. Lantas, apa saja Syarat dan tahapan mendapatkan label SNI?

Syarat mendapatkan label SNI

Dokumen Administrasi

- Fotocopy Akta Notaris Perusahaan

- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek

- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)

- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan

- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya

- Surat Permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT) SNI

- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)

- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

Dokumen Teknis

- Pedoman Mutu yang telah disahkan

- Diagram Alir Proses Produksi

- Daftar Peralatan Utama Produksi

- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi

- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian

- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu

Tahapan mendapatkan label SNI

1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.

2. Cek apakah Produk yang Anda ingin disertifikasi sudah ada Standarnya. Dalam hal ini, pastikan jika label SNI sudah ditetapkan sebelumnya.

3. Setelah memastikan SNI dari produk yang akan diajukan, pastikan pula Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. Bila tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk Anda belum dapat disertifikasi, namun bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk yang ingin diajukan bisa disertifikasi.

Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro bagi produk yang belum diakreditasi.

Kendati demikian, produk itu juga diwajibkan agar segera terakreditasi dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga artikel terkait STANDAR NASIONAL INDONESIA atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo