tirto.id - Lima tahun lalu, pada 22 April 2016, pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian internasional dalam hal perubahan iklim. Perjanjian tersebut bertajuk Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Salah satu poin di perjanjian tersebut adalah upaya untuk meningkatkan energi terbarukan yang digenjot partisipasinya dari masyarakat lokal. Di antara cara untuk memanfaatkan energi terbarukan itu adalah dengan menggunakan panel surya. Selain menghemat listrik berbayar, panel surya juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca penyebab kerusakan iklim.
Secara singkat, panel surya adalah sistem pembangkit listrik yang dapat mengubah cahaya matahari menjadi daya listrik dengan prinsip efek fotovoltaik. Energi listrik itu akan disimpan dalam baterai, kemudian digunakan untuk sumber daya listrik.
Sesuai dengan Permen No. 49 Th. 2018, pemerintah mendorong pemasangan panel surya bagi pelanggan PLN, baik dari sektor rumah tangga, bisnis, sosial, maupun industri.
Hal ini dikarenakan minimnya pemanfaatan sumber daya listrik alternatif yang ramah lingkungan. Potensi energi terbarukan ini amat besar karena pemanfaatan energi surya di Indonesia baru mencapai 0,05%, dilansir dari lamanESDM.
Manfaat Panel Surya
Terdapat banyak manfaat jika memasang panel surya sebagai pembangkit listrik alternatif. Dalam buku Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia (2020), tertulis setidaknya tiga manfaat yang dapat diraih jika menggunakan panel surya.
1. Hemat Listrik
Memasang panel surya berarti memiliki sumber energi listrik selain listrik PLN. Karena kebutuhan listrik dipenuhi oleh dua sumber, panel surya dapat membantu mengurangi tagihan listrik bulanan dari PLN.
Lazimnya, penghitungan pemotongan biaya itu disesuaikan dengan jumlah watt listrik yang dihasilkan panel surya. Pemotongan itu maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan panel surya. Dalam 1 watt listrik dari daya panel surya, pemotongan biaya PLN akan dikurangi maksimal 0,65 watt untuk bulan selanjutnya.
2. Pemanfaatan Energi Terbarukan
Pemasangan panel surya berkontribusi dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan yang tidak akan pernah habis. Sumber daya energi fosil, seperti minyak bumi Indonesia, diperkirakan akan habis pada 2030, maka beralih ke energi modern menjadi langkah strategis untuk ketahanan energi Indonesia.
Selain itu, Indonesia tergolong wilayah tropis sehingga paparan sinar matahari mudah dijangkau dan merupakan sumber energi yang amat besar.
3. Ramah Lingkungan
Memasang panel surya berkontribusi pada pelestarian iklim dan melawan pemanasan global. Sebab, panel surya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan ramah lingkungan.
Izin Pemasangan Panel Surya
Izin pemasangan panel surya diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Th. 2019 dan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Th. 2019. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa masyarakat yang bermaksud memasangan panel surya dengan kapasitas di bawah 500 kilovolt ampere (kVA) tidak perlu mengurus izin pemasangan dan pemanfaatan panel surya.
Izin baru wajib diurus jika panel surya yang digunakan lebih dari 500 kVA. Caranya, izin permohonan diajukan ke General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN setempat.
Selanjutnya, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Sebagai misal, bagi pelanggan listrik prabayar, maka harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.
Mekanisme perizinan pemasangan panel surya dirinci dengan penjelasan berikut ini:
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik tidak diperlukan izin operasi dan dinyatakan telah memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
- Jika ingin melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, maka pelanggan wajib menyampaikan laporan sebanyak satu kali kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Laporan kepada menteri, direktur jenderal, dan gubernur dilakukan dalam rangka pendataan kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi serta Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). SLO itu akan dipublikasikan pada laman Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT PLN.
- Izin operasi diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Penerbitan izin operasi dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.
- Ketentuan wajib mengantongi SLO setelah sebelumnya memenuhi persyaratan seperti kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari