tirto.id - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menutup 23 kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di tahun 2023 ini. Berbagai problematika menjadi alasan penyebab izin operasional 23 PTS tersebut dicabut.
Sebelum dilakukan pencabutan izin operasional, Kemdikbudristek telah terlebih dahulu mengevaluasi dan memberikan waktu selama enam bulan untuk 23 PTS agar dapat mengatasi masalah yang tengah dihadapi.
Pencabutan izin operasional dilakukan karena memang 23 PTS dari total 52 perguruan tinggi bermasalah itu tidak bisa mengatasi permasalah dalam tenggat waktu enam bulan.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," kata Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman pada Antara News.
"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," kata dia menegaskan.
Sementara itu, untuk 29 perguruan tinggi lainnya masih dalam proses peninjauan. Nantinya, mereka akan mendapatkan putusan mengenai permasalahan yang tengah dihadapi. Putusan dapat berupa pembinaan, sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pencabutan izin operasional 23 PTS di tahun 2023 menambah daftar panjang perguruan tinggi yang terpaksa berhenti beroperasi. Tahun 2022 lalu, terdapat 31 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Alasan
Kemdikbud tutup 23 Kampus di Tahun 2023
Kemdikbudristek menutup 23 kampus PTS karena sejumlah alasan fatal yang telah dilakukan pihak kampus. Kesalahan berat itu termasuk jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyalahgunaan KIP kuliah.
1. Jual beli ijazah
Praktik jual beli ijazah adalah pelanggaran berat bagi perguruan tinggi. Oleh sebab itu, dicabut izin operasionalnya.
Praktik ini adalah musuh pendidikan di Indonesia, banyak orang yang hanya membayar sejumlah uang dan mendapatkan ijazah tanpa melewati proses pembelajaran.
2. Pembelajaran fiktif
Idealnya pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi dilakukan secara nyata dalam bentuk perkuliahan, diskusi, praktik lapangan, seminar ilmiah, hingga penelitian tugas akhir.
Namun, mafia pendidikan di kampus 23 PTS bermasalah tersebut menggelar pembelajaran fiktif yang tidak benar-benar terjadi.
3. Penyalahgunaan KIP Kuliah
KIP Kuliah adalah program bantuan dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan untuk mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Mahasiswa mendapatkan dana penunjang kebutuhan selama perkuliahan dengan besaran yang telah ditentukan. Pihak lain termasuk perguruan tinggi tidak dibenarkan untuk memanfaatkan dana tersebut.
Penyalahgunaan yang dilakukan perguruan tinggi mengakibatkan mereka mendapatkan sanksi berat hingga pencabutan izin operasional, seperti yang telah terjadi pada 23 PTS pada tahun 2023.
Daftar 23 Universitas yang Ditutup Kemdikbudristek Tahun 2023
Hingga saat ini, belum ada rilis resmi mengenai nama terang 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek.
Hal tersebut sengaja dilakukan agar alumni dan mahasiswa 23 PTS yang dicabut tidak merasa malu dengan ijazah yang mereka miliki atau kampus yang sudah terlanjur dipilih.
Khusus untuk mahasiswa di 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya, Kemendikbudristek akan membantu perpindahan ke perguruan tinggi lain, dengan syarat mahasiswa yang akan pindah terbukti telah melakukan pembelajaran nyata selama di perguruan tinggi asal.
23 PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebar di 14 wilayah di seluruh Indonesia, berikut ini adalah daftarnya:
- Tangerang Selatan: 1 PTS
- Surabaya: 2 PTS
- Medan: 2 PTS
- Tasikmalaya: 1 PTS
- Yogyakarta: 1 PTS
- Padang: 2 PTS
- Bali: 1 PTS
- Palembang: 1 PTS
- Jakarta: 5 PTS
- Makassar: 1 PTS
- Bandung: 1 PTS
- Bogor: 1 PTS
- Manado: 2 PTS
- Bekasi: 2 PTS
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto