tirto.id - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS). 23 PTS tersebut merupakan sebagian dari 52 perguruan tinggi bermasalah.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud, Prof Nizam mengatakan pada Senin, 5 Juni 2023 bahwa pencabutan izin operasional ini dilakukan karena 23 PTS tersebut telah melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat yang dimaksud di antaranya jual beli ijazah, manipulasi data mahasiswa, penyalahgunaan KIP kuliah, hingga pembelajaran fiktif, dan sejumlah hal lainnya yang tidak patut terjadi di lembaga pendidikan tinggi.
Keputusan pencabutan izin operasional pada perguruan tinggi tidak terjadi begitu saja. Sebelumnya, pihak perguruan tinggi yang terkena sanksi berat dari Kemendikbudristek diminta untuk memperbaiki permasalahan dalam tenggat waktu 6 bulan.
Apabila memang pihak perguruan tinggi tidak sanggup menyelesaikan permasalahan, maka tindakan akhir yang diambil oleh Kemendikbudrisetk adalah pencabutan izin operasional.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," kata Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman pada Antara News.
"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," kata dia menegaskan.
Pencabutan izin operasional pada pertengahan tahun 2023 ini bukanlah pertama kali dilakukan oleh Kemendikbudristek. Tahun lalu, 31 perguruan tinggi juga dicabut izin operasionalnya.
Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya
Hingga saat ini, belum ada rilis resmi mengenai nama terang 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek.
Hal tersebut sengaja dilakukan agar alumni dan mahasiswa 23 PTS yang dicabut tidak merasa malu dengan ijazah yang mereka miliki atau kampus yang sudah terlanjur dipilih.
Khusus untuk mahasiswa di 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya, Kemendikbudristek akan membantu perpindahan ke perguruan tinggi lain, dengan syarat mahasiswa yang akan pindah terbukti telah melakukan pembelajaran nyata selama di perguruan tinggi asal.
Berikut ini adalah daftar wilayah 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek:
- Tangerang Selatan: 1 PTS
- Surabaya: 2 PTS
- Medan: 2 PTS
- Tasikmalaya: 1 PTS
- Yogyakarta: 1 PTS
- Padang: 2 PTS
- Bali: 1 PTS
- Palembang: 1 PTS
- Jakarta: 5 PTS
- Makassar: 1 PTS
- Bandung: 1 PTS
- Bogor: 1 PTS
- Manado: 2 PTS
- Bekasi: 2 PTS
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto