Menuju konten utama

Apa Itu Speed Bump: Jenis Polisi Tidur dan Aturan Pemasangannya

Kenali speed bump dan aturan pemasangannya di Indonesia.

Apa Itu Speed Bump: Jenis Polisi Tidur dan Aturan Pemasangannya
polisi tidur.foto/shuterstock

tirto.id - Speed bump atau lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur adalah alat pengaman jalan yang dirancang untuk mengurangi kecepatan pengemudi pada suatu ruas jalan tertentu.

Speed bump paling sering dijumpai di jalan-jalan dengan populasi yang padat seperti perumahan, sekolah, atau sekitar pusat perbelanjaan, demikian menurut Kosakowska,2022.

Pada awalnya speed bump dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey Amerika Serikat. Speed bump generasi pertama ini dibuat dengan ketinggian sekitar 13cm, ukuran yang cukup tinggi dan sulit untuk dilewati oleh kendaraan.

Pada tahun 1950, speed bump dengan rancangan baru yang lebih ideal dikemukan oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly.

Speed bump rancangan Arthur Holly pada awalnya digunakan di jalanan Universitas Washington. Lalu, setelah tiga tahun berselang, rancangan speed bump tersebut dipasang di berbagai jalan umum, demikian disarikan dari laman Suzuki.

Di Indonesia, pembangunan atau pemasangan speed bump wajib memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Aturan larangan mengenai pemasangan speed bump terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang LLAJ.

Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, demikian tertuang dalam Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang LLAJ.

Ukuran, bentuk, dan area pemasangan speed bump sebagai alat pembatas kecepatan diatur dalam Peraturan Meneteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Ukuran Pemasangan Speed Bump

Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Speed bump dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra