Menuju konten utama

Apa Itu Propam Polri: Fungsi, Tugas & Perbedaan dengan Provos?

Divisi Propam pernah dipimpin Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Apa Itu Propam Polri: Fungsi, Tugas & Perbedaan dengan Provos?
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu divisi yang bertanggungjawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Divisi Propam Polri menjadi salah satu struktur organisasi yang sudah ada sejak 27 Oktober 2002 (Kep.KAPOLRI Nomor: Kep/54/X/2022). Div Propam ini adalah unsur pelaksanaan staf khusus Polri yang berada pada tingkat Markas Besar. Namun, sebelumnya Div Propam ini dikenal dengan nama Dinas Provos.

Secara umum, tugas dari Div Propam yaitu membina serta menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan secara internal termasuk juga memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat mengenai adanya penyimpangan dari tindakan anggota maupun PNS Polri.

Fungsi dan Tugas Div Propam Polri

Berdasarkan struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terbagi menjadi 3 (tiga) bidang fungsi yang berbentuk sub-organisasi yaitu Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof, dan Pus Provos):

1. Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Pus Bin Prof.

2. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri berada di bawah pertanggungjawaban Pus Paminal.

3. Fungsi Provos dalam menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri berada di bawah pertanggungjawaban Pus Provos.

Berbeda dengan Propam, Provos merupakan suatu sub dari organisasi Propam yang berfungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan POLRI.

Apa Bedanya dengan Provos TNI?

Tidak hanya di Polri, Provos juga ada di satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berperan penting dalam tatanan kehidupan, serta bertugas dan berfungsi sebagai penegak kedisiplinan dari para prajurit.

Hal tersebut mengharuskan seorang Provos memiliki kepribadian sebagai figur prajurit yang layak disebut dengan prajurit Sapta Marga.

Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran namun relatif kecil dan tidak merugikan pihak lain, maka Provos yang akan menindak anggota TNI tersebut, sebab Provos memiliki peran sebagai penegak disiplin dalam lingkungan kesatuan.

Sementara itu, jika anggota TNI melakukan pelanggaran kriminal yang merugikan pihak lain maka Provos akan membawanya ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk menindaklanjuti dan menyerahkannya kepada Oditur Militer.

Apabila Provos sendiri melakukan pelanggaran atau tindak kriminal, maka Provos tersebut akan ditangkap dan diproses oleh pihak Polisi Militer yang merupakan penegak disiplin dari anggota TNI yang mencakup wilayah kerja seperti Lantamal atau Kodam.

Baca juga artikel terkait FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Alexander Haryanto