Menuju konten utama

Apa Itu Good Governance: Pengertian, Syarat dan Ciri-cirinya?

Ciri-ciri dari good governance adalah terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Apa Itu Good Governance: Pengertian, Syarat dan Ciri-cirinya?
Ilustrasi Good Governance. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Good governance diartikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen (tata kelola) pembangunan yang solid dan bertanggung jawab.

Tata kelola ini dijalankan dengan prinsip demokrasi secara efisien, yang berarti penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran, dan penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha, demikian dilansir Modul Pembelajaran SMA PPKN Kelas X.

Kendati begitu, tata kelola seringkali dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki tiga unsur pokok yang bersifat sinergis berikut.

  1. Unsur pemerintah yang dipercaya dapat menangani administrasi negara pada periode tertentu;
  2. Unsur swasta/wirausaha yang berkerja dalam pelayanan publik;
  3. Unsur pemangku kepentingan (stakeholders).

Hal tersebut berarti, pengelola negara dan masyarakat akan bersandar pada stakeholders. Kemudian, mereka akan duduk bersama dengan tujuan mencari solusi atas masalah yang terjadi. Tidak hanya itu, pemerintah dan masyarakat juga merancang rencana yang akan dilakukan di masa selanjutnya.

Ciri-ciri Good Governance

Berikut adalah ciri-ciri dari good governance seperti dikutip dariPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kelas X,

  1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Terutama bekerja sama dalam hal pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
  2. Komunikasi dua arah, berarti adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat). Mereka akan bersinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
  3. Adanya proses penguatan diri sendiri (self enforcing process) atau upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  4. Adanya keseimbangan kekuatan (balance of force), hal ini dibutuhkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Adapun tiga elemen yang diciptakan, yaitu dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  5. Independensi, yakni menghadirkan sikap saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitas.

Sementara itu, dalam perkembangan selanjutnya tata kelola berkaitan dengan struktur pemerintahan berikut.

  1. Hubungan antara pemerintah dan pasar. Contohnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
  2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Contohnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
  3. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Contohnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
  4. Hubungan antara para pejabat yang dipilih (politisi) dan para pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Contohnya, mengadakan pertemuan antara tokoh masyarakat, pejabat birokrat, atau politisi.
  5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah, penduduk perkotaan, dan pedesaan. Contohnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
  6. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU).
  7. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang demi kemajuan bangsa.

Syarat Membangun Good Governance

  1. Mewujudkan efisiensi dalam manajemen pada sektor publik, seperti memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
  2. Berupaya mewujudkan akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah mesti dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundangundangan.
  4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan atau informasi yang bersumber dari pemerintah, elemen swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
  5. Terciptanya transparansi dalam kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah lebih terjamin.

Baca juga artikel terkait PPKN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto