tirto.id - BPKN tengah menjadi pusat perhatian publik usai mengunjungi area konser SEVENTEEN oleh promotor Mecimapro alias Mecima pada Kamis (6/2/2025) di Fun Atrium Lotte Mall, Kuningan, Jakarta Selatan.
Salah satu grup idol asal Korea Selatan, SEVENTEEN tengah menggelar tur dunia. Di bulan Februari ini, grup tersebut mengadakan tur di Indonesia "SEVENTEEN RIGHT HERE" Jakarta selama dua hari pada 8-9 Februari 2025 di Jakarta International Stadium (JIS).
Promotor konser ini yakni Mecima Pro yang telah beberapa kali mengadakan konser K-pop di Indonesia. Akan tetapi, pada saat proses penukaran tiket atau redemption wristband, kondisi di area tersebut mengalami kendala hingga menyebabkan kekacauan.
Lalu, apa alasan BPKN mendatangi area konser Mecima dan apa itu BPKN?
Kenapa BPKN Ada di Area Konser Mecima?
BPKN adalah kepanjangan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkaitan dengan proses redemption wristband atau penukaran gelang tur dunia SEVENTEEN RIGHT HERE Jakarta mengalami insiden kekacauan hingga menimbulkan korban luka. Penukaran gelang itu sudah berlangsung sejak Senin, 4 Februari 2025.
Buntut kekacauan itu akhirnya fans K-Pop membuat pengaduan kepada BPKN RI untuk menindaklanjuti kekacauan penukaran tiket. Menurut para pengunjung yang datang, venue penukaran terlalu sempit untuk menampung kapasitas penonton yang sangat membludak. Akibatnya, banyak pengunjung yang berdesakan hingga ada yang menjadi korban akibat terhimpit oleh para penggemar yang membludak.
Maka itu, BPKN langsung turun tangan dan memberi imbauan kepada promotor Mecima Pro agar melakukan pengaturan ulang soal waktu penukaran guna mengantisipasi penumpukan massa dalam satu tempat di waktu yang bersamaan. Selain itu, BPKN juga mengingatkan Mecima agar senantiasa memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen sepanjang proses penyelenggaraan konser.
Apa Itu BPKN?
BPKN merupakan lembaga pemerintah yang khusus untuk melindungi hak-hak dari para konsumen. Lewat badan ini, konsumen dapat mengadukan permasalahan maupun meminta perlindungan terkait suatu persoalan. Salah satu contoh persoalan seperti sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha baik itu berkaitan dengan produk yang tidak sesuai atau cacat, layanan yang tidak sesuai, atau penipuan.
Dengan adanya BPKN, masyarakat terutama konsumen bisa mendapatkan penyelesaian yang adil. Fungsi dan tugas BPKN juga telah diatur dala UU Nomor 8 Tahun 1999, serta diperkuat PP Nomor 4 Tahun 2019.
Tugas utama badan ini tidak lain untuk memberikan saran serta rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan perlindungan konsumen serta menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan masalah konsumen.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra