Menuju konten utama

Arti Gelar Honoris Causa, Cara Mendapatkan, & Apakah Diakui?

Mengenal arti gelar honoris causa. Simak tata cara mendapatkannya dalam artikel ini. Apakah diakui?

Arti Gelar Honoris Causa, Cara Mendapatkan, & Apakah Diakui?
Rektor UPI Asep Kadarohman melakukan prosesi pemberian gelar kehormatan doktor HC kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sela-sela Dies Natalis ke-64 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (18/10/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Sebagian orang mungkin pernah melihat sejumlah tokoh Indonesia menyematkan gelar akademik doktor honoris causa pada namanya. Gelar tersebut biasanya ditulis di depan nama mereka dengan titel Dr. (HC). Lantas, apa sebenarnya arti gelar honoris causa, bagaimana cara mendapatkannya, dan apakah diakui Kemendikbud?

Berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa gelar akademik terdiri dari tiga jenis menurut jenjang pendidikan yaitu sarjana, magister, dan doktor. Pemberian gelar tersebut merupakan kewenangan dari perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan.

Gelar akademik diberikan kepada mahasiswa atau peserta akademik yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi masing-masing. Selain itu, seseorang juga dapat menerima gelar akademik honoris causa jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Apa Arti Gelar Honoris Causa?

Gelar honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Oleh karena itu, sebagian besar penerima gelar honoris causa adalah tokoh-tokoh yang dikenal luas oleh publik memiliki kemampuan atau latar belakang kuat dalam bidang gelar akademik yang diberikan kepadanya.

Tidak seperti penerima gelar akademik regular, penerima gelar honoris causa tidak perlu mengikuti rangkaian pembelajaran atau lulus dari perguruan tinggi tersebut.

Cara Mendapatkan Gelar Honoris Causa

Tata cara mendapatkan gelar honoris causa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

Pada Pasal 2 dipaparkan pula bahwa gelar doktor kehormatan dapat diberikan oleh perguruan tinggi kepada Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya:

a. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;

b. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;

c. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

d. yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;

e. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Lebih lanjut, Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa perguruan tinggi yang memberikan gelar kehormatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor;

b. memiliki Fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian Gelar;

c. memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Kemudian, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, dijelaskan bahwa perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar doktor kehormatan harus memiliki program doktor dengan peringkat terakreditas A atau unggul.

Selanjutnya, setelah perguruan tinggi dan calon penerima gelar kehormatan memenuhi persyaratan, usul pemberian gelar harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri melalui setidaknya tiga cara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PP RI Nomor 43 Tahun 1980.

1. Pemberian Gelar dapat diusulkan atas saran dan inisiatif Perguruan Tinggi atau atas saran dan inisiatif Instansi Pemerintah.

2. Usul pemberian Gelar atas saran dan inisiatif Perguruan Tinggi diajukan oleh Rektor bersangkutan kepada Menteri dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan, untuk memperoleh persetujuan Menteri.

3. Usul pemberian Gelar atas saran dan inisiatif Instansi Pemerintah diajukan oleh Menteri yang membawahkan bidang tugas Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri, dengan tembusan kepada Perguruan Tinggi yang akan memberikan Gelar, dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan, untuk memperoleh pertimbangan Menteri.

Apakah Gelar Honoris Causa Diakui Kemendikbud Ristek?

Masih merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, diakui apabila telah secara sah mengikuti peraturan yang berlaku.

Pada Pasal 2 regulasi tersebut disebutkan bahwa tata cara dan syarat lainnya tentang pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Namun perlu diingat, gelar doktor kehormatan yang telah diberikan dapat dicabut oleh Menteri apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra