tirto.id - PPKM dan PSBB adalah istilah penting terkait COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah mengikuti kebijakan baru pembatasan kegiatan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, terdapat sejumlah istilah penting terkait COVID-19 yang perlu kita tahu, termasuk upaya mengampanyekan hidup sehat melalui 5M, 3M, hingga 3T.
Arti dan kepanjangan PPKM Pengganti PSBB
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. "Namun, seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat" kata Airlangga dalam siaran pers Rabu (6/1/2021).
PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan baru PPKM yang diterapkan pemerintah sampai dengan 8 Febriari 2021
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Apa arti PSBB?Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Mencegah Penyebaran COVID-19 dengan 5M, 3M-3T
Selain protokol kesehatan 3M, kini mulai digalakkan aksi 5M untuk melawan COVID-19 di masa pandemi Corona yang hingga kini belum berakhir. Apa itu gerakan 5M?
Apa Itu 3M?
Perilaku disiplin 3M yang termasuk dalam kampanye #ingatpesanibu demi terus menekan penyebaran virus COVID-19 hendaknya diterapkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Lantas, apa itu 3M? Penerapan 3M dapat dilakukan dengan menjalankan setidaknya 3 (tiga) perilaku disiplin yaitu:
1. Memakai masker2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Arti 3T
Selain perilaku disiplin 3M, upaya untuk semakin menekan penyebaran virus COVID-19 juga ditambahkan dengan penerapan 3T, yaitu:
1. testing,
2. tracing, dan
3. treatment.
Aksi 3T ini hendaknya dilakukan oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan, kemudian tindakan pengobatan atau perawatan kepada orang yang terpapar virus tersebut.
Gerakan 5M
Makna gerakan 5M setidaknya ada dua versi. Versi pertama adalah sebagai pelengkap aksi 3M. Gerakan 5M yaitu:
1. memakai masker,
2. mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
3. menjaga jarak,
4. menjauhi kerumunan, serta
5. membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Sudah tidak lagi 3M, menekan penyebaran virus Corona perlu penerapan protokol kesehatan 5M. Perlu kesadaran masyarakat, mengingat di jalanan kadang banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tutur Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang, dr Eko Krisnarto Sp KK beberapa waktu lalu, dikutip dari laman resmi Radio Republik Indonesia (RRI).
5M versi lainnya dipaparkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti. Ia memaparkan bahwa 5M yaitu "man" (sumber daya manusia atau SDM), "money" (pendanaan), "material" (sarana dan prasarana), "method" (metode), dan "machine" (mesin).
Tujuan gerakan 5M menurut Widyastuti adalah untuk menguatkan strategi penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai acuan nasional dan merupakan kolaborasi dari aksi 3T yakni "testing" (tes), "tracing" (pelacakan), dan "treatment" (penanganan) dan kampanye 3M.
Sementara itu, dalam kasus atau pemberitaan yang berkaitan dengan Corona virus, COVID-19 ada banyak isilah atau diksi yang digunakan pemerintah, mulai dari ODP hingga WFH, lalu apa penjelasan dari istilah-istilah tersebut?Daftar 9 Istilah yang berkaitan dengan Corona Virus Diase (Covid-19)
1. ODP (Orang Dalam Pemantauan)
ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif.
2. PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
Berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit.
3. OTG (Orang Tanpa Gejala)
Dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG). Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.
Sementara beberapa istilah telah mengalami perubahan, di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
4. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
5. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
6. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
7. Social Distancing
Social distance atau social distancing adalah cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter).
Konsep social distancing saat ini juga telah dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali dengan harapan dapat meminimalisir pesebaran virus Corona.
8. Isolasi
Bagi orang-orang yang dipastikan memiliki COVID-19, isolasi adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.
9. Karantina
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala.
Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
Editor: Agung DH