tirto.id - Hingga akhirnya bebas bersyarat hari ini (10/11/2016), Antasari Azhar mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan remisi karena dua faktor yakni admnistratif dan substansif.
"Untuk administratif, Antasari telah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Arfan.
Sementara itu, untuk urusan substansif, Antasari memiliki kelakuan yang baik dan tak pernah memiliki catatan buruk selama di dalam tahanan maupun dalam proses menjalani asimilasi.
"Karena dua faktor tersebut, Antasari Azhar kemudian mendapatkan remisi dengan total yakni 53 bulan 20 hari," tegasnya seperti dikutip Antara.
Antasari Azhar menjalani asimilasi di sebuah kantor notaris di Kota Tangerang. Dalam menjalani asimilasi itu, Antasari bekerja setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan hari ini akan bebas bersyarat.
Pantauan di lapangan, keluarga dari Antasari beserta kuasa hukumnya sudah datang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Selain itu, sejumlah keluarga dari mantan Ketua KPK tersebut ikut hadir.
Menurut jadwal, Antasari akan keluar dari dalam penjara pukul 10.00 WIB dan langsung diterima keluarganya .
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari