Menuju konten utama

Antasari Azhar Temui Jokowi untuk Berterimakasih

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengatakan menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian grasi untuk dia.

Antasari Azhar Temui Jokowi untuk Berterimakasih
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengatakan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan ucapan terima kasih setelah memberikan grasi untuk dia.

Jokowi memberikan grasi yang terkait hukuman untuk keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Yang pertama berterima kasih atas grasi yang sudah diberikan beliau. Itu saja," kata Antasari di kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis (26/1/2017) seperti dikutip Antara. Jokowi dijadwalkan menerima Antasari pada pukul 16.00 WIB, Kamis Sore.

Antasari mengaku sudah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Jokowi sebelum grasi untuknya diberikan. Tapi, kepastian pertemuannya dengan Jokowi muncul seusai pemberian grasi.

Namun, dia enggan menjawab pertanyaan tentang kemungkinan ia berbicara ke Jokowi mengenai kasus-kasus yang belum ia tuntaskan saat memimpin KPK.

"Beri saya kesempatan bertemu beliau dulu ya," jawab Antasari singkat dan langsung masuk ruang tunggu tamu Istana.

Pada (16/1/2017), Jokowi menandatangani Keputusan Presiden yang mengabulkan permohonan grasi Antasari berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (23/1/2017).

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi sebanyak 6 tahun," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi.

Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan dengan grasi itu otomatis Antasari bebas dari hukumannya.

"Kalau sudah selesaikan bukan bebas murni lagi namanya, bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," kata Yasonna.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR BEBAS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom