tirto.id -
Komite PK ini diisi oleh empat orang profesional dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
Mereka antara lain mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto; aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, Peneliti dan Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati; serta mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.Adapun posisi Ketua Komite PK ditempati oleh Bambang Widjojanto yang juga pernah menjadi tim sukses Anies-Sandi pada Pilkada DKI lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa kelima orang tersebut dipilih berdasarkan kredibilitas dan keahlian yang baik dalam pencegahan korupsi.
Dia berharap, keahlian dan pengalaman mereka dapat mempercepat perubahan sistem serta membuat pemerintah DKI lebih transparan dan akuntabel."Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anies, melalui keterangan yang pers yang diterima Tirto, Rabu (3/1/2018).
Sementara itu, Bambang Widjojanto juga mengungkapkan bahwa dirinya bersedia membantu Pemprov untuk mewujudkan model pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.
Komite Pencegahan Korupsi ini, ungkapnya, harus menjadi model lembaga pencegahan korupsi tingkat provinsi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
“Dengan posisi Jakarta yang strategis, sebagai ibu kota negara dan pusat bisnis, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi penyelenggaraan pemerintahan,” sebutnya.
“Untuk itu, kami akan secara aktif menjalin kerja sama dengan KPK dan LSM Anti Korupsi untuk secara bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jakarta ini,” ujar dia lagi.
Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah diteken oleh Anies Baswedan dan diundangkan pada Desember lalu.
Dalam Pergub nomor 196 tahun 2017 tersebut, tertulis lima bidang atau komite TGUPP yang akan mengatur penempatan 73 orang anggota tim tersebut. Kelima bidang tersebut meliputi pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.
Pembagian jumlah anggota dalam struktur organisasinya, dijelaskan pada pasal 19 soal keanggotaan. Sementara untuk nama-nama pejabat yang masuk ke dalam TGUPP, serta struktur organisasinya, akan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri