tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah mengantongi denda sebesar Rp5 miliar dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak mengenakan masker.
Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bagi warga yang tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalanan atau denda sebesar Rp250 ribu.
"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250 ribu. Kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini prestasinya," kata Anies dalam diskusi daring, Selasa (24/11/2020).
Jika Anies berhasil mengantongi denda sebesar Rp5 miliar, artinya sekitar 20.000 warga lebih yang telah didenda karena tidak mengenakan masker.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu memberlakukan denda setelah memproduksi sebanyak 22 juta masker yang didistribusikan kepada seluruh warga DKI secara gratis sejak April 2020 lalu.
"Kenapa 22 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali 2 [11 juta warga DKI]. Jadi setiap orang diberi 2 masker. Nah, sesudah ada pembagian masker baru kami mewajibkan masker dan denda," ucapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, warga DKI sebanyak 11.063.324. Jika Anies hanya memproduksi masker sebanyak 22 juta untuk 11 juta warga DKI, artinya masih kurang 126.648 juta masker untuk 63.324 warga DKI.
Kemudian Anies menuturkan, idealnya minimal sebanyak 85 persen warga Jakarta yang mengenakan masker. Jika merujuk data BPS, berarti idealnya sebanyak 9.403.852 warga Jakarta yang harus menggunakan masker.
"Hari ini jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker proporsinya sekitar 75 persen. Tapi naik turun ada masa kita 65 persen, ada masanya kita 80 persen, tapi idealnya 85 persen," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto