Menuju konten utama

Anies Sebut Bangunan di Lokasi Longsor Pasar Rebo Tak Berizin

Anies mengklaim lokasi longsor di Pasar Rebo merupakan lahan hijau sehingga bangunan yang ada tidak mengantongi IMB  serta tidak memperhatikan kekuatan struktur tanahnya.

Anies Sebut Bangunan di Lokasi Longsor Pasar Rebo Tak Berizin
Situasi lokasi usai longsor di Pesona Kalisari, RT007/005, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2018). tirto.id/di Briantika.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim lokasi longsor di Perumahan Pesona Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak semestinya menjadi tempat berdirinya bangunan.

Menurut Anies, kawasan tersebut merupakan lahan hijau sehingga bangunan yang ada tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta tidak memperhatikan kekuatan struktur tanahnya.

“Ini tidak seharusnya dibuat bangunan karena ada ketinggian tanah yang perbedaannya signifikan. Kalau kita saksikan, [lokasi] penuh dengan bangunan dan hampir pasti semuanya tidak punya IMB,” kata Anies saat meninjau lokasi longsor pada Selasa (27/11/2018).

Lebih lanjut, Anies menyebutkan bahwa longsor terjadi karena adanya saluran air yang berada di bawah titik kejadian. Ia mengatakan saluran air tersebut lama kelamaan menggerus tanah sehingga saat musim penghujan seperti sekarang ini, potensi terjadinya longsor jadi semakin besar.

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, Anies telah memerintahkan agar warga yang ada di sekitar titik kejadian dapat diamankan terlebih dahulu. Ia mengklaim Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan segera turun tangan untuk melakukan perbaikan tanggul dalam kurun waktu sebulan ke depan.

“Setelah itu semua tanggul di sepanjang ini akan dicek kekuatannya, untuk dipastikan bahwa tidak ada yang bermasalah. Rumah-rumah yang berada di pinggir tanggul pun akan kami review, kami audit semuanya,” ucap Anies.

Apabila nantinya dari hasil audit diketahui bahwa kawasan tersebut terlalu berisiko untuk ditinggali, Anies menegaskan bangunan yang ada harus dibongkar. Ia menilai apabila langkah itu tak dilakukan, maka kawasan tersebut malah jadi berisiko untuk ditinggali warga.

Kendati pondasi di kawasan longsor akan diperkuat setelah ini, namun Anies menekankan bahwa daerah yang tidak semestinya jadi tempat tinggal harus dikosongkan. Menurut Anies, pemerintah provinsi juga akan mengecek ulang ihwal perizinan bangunan maupun peruntukkan bagi lahan hijau di sana.

“Berdasarkan cerita Pak RT, dulu di sini mau dibangun tapi tidak dapat izin. Lalu dijual per kavling. Karena itulah akan kami lakukan audit, mengingat nomor satu adalah keselamatan. Itulah yang paling utama kami lakukan,” ujar Anies.

Kejadian longsor di kompleks perumahan itu terjadi pada Senin (26/11/2018) siang pukul 12.45 WIB. Meski tidak memakan korban jiwa, namun longsor mengakibatkan satu rumah rusak dan satu sepeda motor yang ada di garasi rumah tersebut jadi tertimbun tanah.

Baca juga artikel terkait TANAH LONGSOR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri