tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau ambil pusing soal hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebutnya menghilangkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam evaluasi APBD 2018.
"Kita lihat aja hari ini. Kita sih rileks aja," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017). "Kemendagri hanya rekomendasi. [Rekomendasinya] bisa tidak dijalankan. Hanya rekomendasi."
Kalimat terakhir itu ia tekankan lantaran menurutnya, seperti apapun masukan dan evaluasi Kemendagri, wewenang untuk menentukan anggaran tetap berada di Pemprov DKI Jakarta. Keputusan itu, kata Anies, juga bukan di pemerintahan pusat yang dalam hal ini diwakili Kemendagri.
Menurut dia, evaluasi itu tak adil lantaran TGUPP diperbolehkan pada pemerintahan sebelumnya tetapi tidak di pemerintahan saat ini.
"Enggak boleh sama sekali. Kalau dulu boleh sekarang enggak boleh, ada apa ya. Saya juga enggak tahu ada apa. Kita akan cek," sebutnya.
"Rasanya sebagai kementerian yang mengelola dan membawahi seluruh provinsi yang lintas waktu, tentunya punya dong preseden, punya dong rujukan aturan. Kita lihat aja," imbuhnya.
Kendati demikian, Anies memastikan bahwa program-program dan janji kampanye yang lain tidak akan terganggu dan tetap bisa berjalan mulai tahun anggaran baru 2018.
Beberapa di antaranya adalah memastikan berkurangnya jurang ketimpangan sosial dan ekonomi, memastikan pendidikan tuntas berkualitas serta pembukaan lapangan pekerjaan baru di Jakarta.
"Kita akan jalankan amanah," kata mantan rektor Universitas Paramadina itu. "Timnya apapun kita bisa survive, tidak ada masalah. Jadi kita take it easy. Yang jelas kita akan terus kerja cepat, kita akan terus kerja tuntas dengan atau tanpa dukungan dari Kemendagri. Kita akan jalan terus," kata dia.
Seperti diketahui, Kemendagri telah merampungkan pembahasan APBD Jakarta 2018 yang sempat mendapat perhatian besar pada pertengahan November lalu.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan, Surat Keputusan Mendagri tentang pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai APBD DKI 2018 itu akan ditandatangi oleh Tjahjo Kumolo pada Jumat hari ini (22/12/2017).
Hasil evaluasi itu bakal disertai rekomendasi yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta. Bila Pemprov DKI tak melaksanakan rekomendasi tersebut, sebut dia, Mendagri bisa saja membatalkan ABPD 2018 sehingga yang berlaku adalah APBD tahun 2017 yang sedang berjalan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari