tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan persoalan hilangnya vaksinasi sebagai syarat wajib calon siswa masuk ke TK dan SD.
Menurut Anies, Pemprov tetap mewajibkan seluruh anak di DKI divaksinasi sekaligus tak ingin anak-anak kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
Ia juga menganulir surat edaran Kepala Dinas Pendidikan nomor 37/SE/2018, yang menerangkan penghilangan syarat tersebut agar tak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
"Jadi ini cukup clear. Besok pagi akan keluar dua surat edaran baru surat edaran dari Dinas Kesehatan dan surat edaran dari dinas pendidikan," ujarnya dalam konferensi Pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Dengan terbitnya Surat Edaran baru itu, Anies menjamin tak akan ada diskriminasi bagi calon siswa yang sudah maupun yang belum divaksin untuk mendaftar sekolah.
Ia juga mengaku telah berdiskusi dengan jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Jika tak punya surat keterangan vaksin, Dinkes bakal memfasilitasi para orang tua calon siswa tersebut untuk mengurusnya.
"Untuk orangtua yang anaknya tidak memiliki kartu, maka disiapkan nanti dengan edaran itu disiapkan formnya. Sehingga itu nanti jadi dasar untuk Dinas Kesehatan mengunjungi atau mereka mendatangi Puskesmas," imbuh Anies.
Sebab, pada prinsipnya, Pemprov menginginkan dua hak masyarakat Jakarta terpenuhi, yakni pemenuhan aspek kesehatan melalui vaksin dan menjamin semua anak di Ibu Kota terjangkau pendidikan.
"Dua itu akan keluar sehingga dua kewajiban kita tunaikan," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo