tirto.id - Pemprov DKI Jakarta telah menolak memperpanjang Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola Alexis. Namun, hingga hari ini, Alexis sebagai hotel dan griya pijat masih belum ditutup sesuai janji kampanye Anies-Sandiaga yang mengatakan akan "tutup Alexis".
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai saat ini berjanji akan mengoptimalkan pengawasan kegiatan usaha hiburan di ibu kota, menyusul kasus hotel Alexis.
"Kita harus akui bahwa selama ini pengawasan terhadap berbagai kegiatan-kegiatan hiburan itu belum dilakukan optimal. Kita akan pastikan itu dikerjakan dengan baik. Jadi kita ingin pastikan bahwa apa yang ada di Jakarta sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Pengawasan kegiatan usaha di bidang hiburan, menurut dia, selanjutnya harus rutin dilakukan. "Jadi tidak ada beban ekstra sebenarnya, cuma pelaksanaannya tidak mengeksekusi," katanya sebagaimana dikutip Antara.
Selain itu, dia menyampaikan apresiasi kepada pengelola hotel dan griya pijat Alexis, yang menerima dan melaksanakan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang izin usaha mereka.
Dia meminta pengelola usaha hiburan lain mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan lain yang berlaku.
"Bila semua patuh maka kita tidak perlu repot-repot melakukan tindakan-tindakan penertiban," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Ketika komitmen untuk menutup Alexis sesuai janji kampanyenya dipertanyakan, Anies berkilah bahwa tidak akan ada penutupan selama tidak ada temuan pelanggaran izin usaha.
"Selama mereka taat, maka tidak akan ada eksekusi karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan," terang Anies kepada awak media pada Selasa (31/10/2017).
Ia berjanji apabila ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan, maka pemerintah daerah DKI Jakarta tentunya akan menindak dengan tegas. Yang jelas, izin usaha Alexis tersebut tetap tidak diberikan dan mereka resmi tidak boleh beroperasi.
"Pertama ini kita eksekusi dan tidak ada kegiatan. Kita akan pastikan aturan-aturan daerah ditaati dan bila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu," imbuhnya lagi.
Baca juga:Wajah "Surga Dunia" Lantai 7 Alexis Sesudah dan Sebelum Ditutup
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari