Menuju konten utama

Anies Bebaskan Biaya Pengobatan Petugas Jumantik Korban Pemukulan

Tidak hanya membebaskan biaya, Anies juga berjanji akan memanggilkan dokter untuk langsung mendatangi para korban, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Puskesmas.

Anies Bebaskan Biaya Pengobatan Petugas Jumantik Korban Pemukulan
Anies baswedan memeriksa salah satu petugas jumantik yang menjadi korban pemukulan. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membebaskan biaya pengobatan petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugasnya, Jumat (1/2/2019) kemarin.

Hal itu dikatakan Anies saat mendatangi petugas Jumantik RW 05 Kelurahan Lenteng Agung bersama Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

"Kami akan bantu mereka sampai pulih seperti semula. Seluruh biaya dan seluruh prosesnya itu akan kami tanggung," ujar Anies setelah menjenguk ke rumah salah satu korban di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2019).

Tidak hanya membebaskan biaya, Anies juga berjanji akan memanggilkan dokter untuk langsung mendatangi para korban, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Puskesmas.

"Dokterpun didatangkan ke rumah mereka untuk memeriksa. Kami ingin tunjukan bahwa kami mendukung dan melindungi. Ke depannya semua Jumantik untuk terus semangat, jangan khawatir menjalankan tugas," ujarnya.

Sebelumnya tiga petugas yakni Djayanti, Nur Azizah, dan Desi mengalami luka setelah mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan MJS (40) karena tak terima petugas Jumantik memeriksa jentik nyamuk DBD di rumahnya.

Anies mengatakan bahwa kejadian ini ialah yang pertama kali terjadi. Di beberapa tempat pelaksanaan jumantik berjalan aman dan tertib.

"Sejauh ini kinerja Jumantik aman. Ini kejadian pertama. Yang tidak perlu over reacting, ini kejadian luar biasa tapi kasus. Maka kita terapkan sebagai kasus," ujarnya.

Oleh sebab itu Anies mengatakan tidak perlu adanya pengamanan khusus. Sebab dalam kejadian yang terjadi di Lenteng Agung ini, persoalannya disebabkan oleh pelaku. Sementara para petugas sudah menjalani tugas sesuai aturan yang berlaku.

"Ini sesuatu yang permasalahannya pada pelaku. Korban ini murni korban, mereka menjalankan tugas sesuai aturan. Ditempat lain tidak menimbulkan masalah. Kalau masalahnya ada pada korban, maka peristiwa ini juga terjadi di tempat lain. Ini hanya di satu tempat," tandasnya.

Baca juga artikel terkait DEMAM BERDARAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari