Menuju konten utama

Anies Baswedan Minta Ingub Soal Polusi Udara Dievaluasi per 3 Bulan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan evaluasi Ingub soal polusi udara setiap tiga bulan.

Anies Baswedan Minta Ingub Soal Polusi Udara Dievaluasi per 3 Bulan
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons proses evaluasi Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken 1 Agustus lalu. Ia menilai tiap dinas yang berwenang untuk andil dalam pengendalian udara sudah melakukan evaluasi di masing-masing instansi.

"Yang terkait dengan, misalnya [Dinas] Lingkungan Hidup, mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap, contohnya. Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur, dipasangi alat ukur," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Senin (16/9/2019) pagi.

Namun, Anies menilai untuk mengukur efektivitas kerja Ingub tersebut tak cukup hanya dalam waktu satu bulan.

"Nanti komprehensifnya akan kita berikan tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan datanya. Kalau data dikumpulkan tiap hari seperti data lalu lintas dikumpulkan tiap hari kemudian udara tiap hari. Nanti kita laporkan berkala," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Dalam instruksi tersebut, Anies memerintahkan Dinas Binas Marga DKI Jakarta melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki. Sedangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rekayasa lalu lintas di lokasi yang tengah dilakukan pembangunan fasilitas pejalan kaki.

Anies juga mendorong masyarakat agar beralih ke moda transportasi umum.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, agar bekerja sama dengan kepolisian dalam rangka mengawasi dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menyerobot trotoar.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor," ucap Anies.

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, diperintahkan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif," ujar Anies.

Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga diminta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga dan fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," katanya.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri