Menuju konten utama

Anies Baswedan dan Keluarga Nyoblos di TPS 60 Cilandak Barat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan hak suaranya di TPS 60, Lebak Bulus Dalam II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Mengenakan pakaian serba putih, Anies berangkat ke TPS bersama istrinya, Verry Farhati dan Ibunya, Alliyah Rasyid dengan berjalan kaki.

Anies Baswedan dan Keluarga Nyoblos di TPS 60 Cilandak Barat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan hak suaranya bersama Ibu, Istri dan Keluarganya Nyoblos di TPS 60, Lebak Bulus Dalam II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. tirto.id/Hendra Friana

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan hak suaranya di TPS 60, Lebak Bulus Dalam II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Mengenakan pakaian serba putih, Anies berangkat ke TPS bersama istrinya, Verry Farhati dan Ibunya, Alliyah Rasyid dengan berjalan kaki.

Selain istri dan ibunya, Anies juga didampingi dua anaknya: Mikhail Azizi dan Mutiara Anisa, serta saudara kandungnya Abdillah Rasyid Baswedan.

Sebelum berjalan ke TPS, Anies sempat menjamu Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah, serta Camat Cilandak, S. Idris di kediamannya.

Dalam Pilpres 2019, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin diusung oleh 11 partai politik, 9 di antaranya adalah peserta Pemilu 2014, dan dua lainnya merupakan peserta baru di Pemilu 2019. Jika melihat perolehan kursi DPR pada Pemilu 2014, Jokowi-Ma'ruf diusung oleh gabungan parpol dengan total 338 kursi DPR.

Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diusung oleh 5 partai politik, 4 di antaranya sudah terlibat dalam Pemilu 2014, dan satu lainnya adalah peserta baru di Pemilu 2019. Jika melihat jumlah kursi hasil Pemilu 2014, gabungan parpol pengusung Prabowo-Sandi memiliki 222 kursi DPR.

Berdasarkan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah Pemilu berlangsung serentak pada Rabu, 17 April 2019, rekapilutasi perhitungan suara akan diadakan sejak Kamis, 18 April 2019 hingga Rabu, 22 Mei 2019.

Setelah itu, jika terjadi sengketa terkait hasil Pilpres 2019, penyelesaian sengketa akan dilakukan sejak Kamis, 23 Mei 2019 hingga 15 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hard news
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan