Menuju konten utama

Angkie Minta Publik Kawal Aturan Proses Peradilan Ramah Disabilitas

Angkie Yudistian berharap peraturan pemerintah ini bisa dilaksanakan di masyarakat dan publik ikut mengawal proses pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2020.

Angkie Minta Publik Kawal Aturan Proses Peradilan Ramah Disabilitas
Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia, saat diperkenalkan sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019) petang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa.

tirto.id - Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Sosial Angkie Yudistian mengatakan penerbitan PP Nomor 39 Tahun 2020 sebagai upaya pemerintah untuk menjalankan amanah undang-undang dalam memenuhi hak akomodasi layak bagi disabilitas dalam proses peradilan dan penegakan hukum.

"Aturan ini merupakan turunan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya untuk melindungi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas," kata Angkie dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Angkie menuturkan, penerbitan PP Nomor 39 tahun 2020 bermaksud untuk mewujudkan proses peradilan yang adil untuk Penyandang Disabilitas.

Bentuk akomodasi yang diberikan pemerintah pun terdiri atas perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Kemudian penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah.

Angkie mengatakan, fasilitas akomodasi layak tersebut didasarkan pada ragam penyandang disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.

Ia mengatakan, "Melalui PP 39/2020, proses peradilan bahkan bisa ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi layak sesuai kebutuhannya.”

Angkie berharap, peraturan pemerintah ini bisa dilaksanakan di masyarakat. Ia berharap publik ikut mengawal proses pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.

"Mari kita kawal peraturan pemerintah ini dalam implementasinya di lapangan, sehingga aturan yang dibentuk ini memang bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh disabilitas di Indonesia tanpa mengurangi peran dan fungsinya sebagai warga negara yang sama dalam kedudukan hukum," kata Angkie.

Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Dalam PP yang diteken pada 20 Juli 2020, Presiden Jokowi memerintahkan kepada lembaga penegak hukum untuk memberikan akomodasi yang layak dalam proses peradilan.

"Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Kamis (30/7/2020).

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz