tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, menonaktifkan anggotanya yang menangkap artis Saipul Jamil. Proses penangkapan tersebut dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk menjamin obyektifitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Menurut Syahduddi, Seksi Propam telah memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Meskipun Saipul Jamil akhirnya memahami dan mengapresiasi upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, namun menurutnya pemeriksaan tetap harus dilakukan.
Dia pun mengaku mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan unit narkoba Polsek Tambora. Kendati demikian, dia memastikan tidak akan segan-segan menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penindakan, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi.
Syahduddi menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan obyektif. Dengan begitu, dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai aksi anggota polisi menangkap artis Saipul Jamil di Jalan Transjakarta, sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, menunjukan arogansi yang mengarah pada premanisme. Pasalnya, aparat dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan.
Menurut Bambang, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Saipul Jamil menyalahi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Bambang menjelaskan, dalam Perkap tersebut diatur dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 Ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 terkait penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.
"Video kasus penangkapan SJ (Saipul Jamil) oleh petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi