Menuju konten utama

Anggota MPR RI Fraksi PKS: Wartawan Silakan Ajukan Revisi UU ITE

Anggota MPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mempersilakan bagi wartawan yang ingin ajukan revisi UU ITE jika dianggap rentan mengkriminalisasi wartawan.

Anggota MPR RI Fraksi PKS: Wartawan Silakan Ajukan Revisi UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Anggota MPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf merespons keluhan wartawan yang merasa ketakutan karena UU ITE tahun 2008 rentan mengkriminalisasi wartawan. Ia mempersilakan jika wartawan ingin melakukan pengajuan revisi UU ITE.

"Pengungkapan teman-teman wartawan tadi itu sangat dirasakan oleh semua orang juga, dan saya kira tema ini sudah menjadi tema pembahasan ya. Teman-teman pers buat saja ajukan ke baleg," katanya saat berbicara di depan para wartawan di Hotel Swiss Bell, Lampung, Jumat (22/3/2019) malam.

Ia mengatakan, wartawan bisa mengajukan revisi UU ITE jika merasa dirugikan selama ini karena tugasnya rentan dengan kriminalisasi.

"Saya di Baleg, pers DPR/MPR mengajukan pasal sekian di UU ITE yang disebut pasal karet, yang disebut mengancam sejumlah pihak untuk ditiadakan, diajukan, dipercepat kalau perlu sisa waktu dari April ke depan khusus pasal itu, kenapa tidak?" katanya.

Politikus PKS tersebut menilai hal tersebut sudah menjadi hak warga negara untuk melakukan pengajuan revisi pasal-pasal UU yang dinilai merugikan, khususnya mengenai kebebasan berekspresi.

"Saya rasa itu hak warga negara, apalagi wartawan yang sudah dekat dengan DPR. Jadi itu wilayah memang wilayah DPR, saya kira kalau MPR berperan di situ ya wilayah kita di Baleg. Mungkin komisi ya Komisi I urus UU ITE. Teman-teman di sini sepakat pasal sekian cabutan atau perubahan yang dianggap paling tidak demokratis, saya kira sangat wajar saat itu," katanya.

UU ITE adalah undang-undang karet di era digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah menjerat banyak korban, bahkan setelah adanya revisi pada 2016.

Menurut monitoring jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak 2008.

SAFEnet juga mencatat hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Peluang terlepas dari jeratan UU ITE sangat kecil apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan.

Dari 245 laporan kasus UU ITE bersumber dari SAFEnet, hampir 60 persen lebih sebagian besar kasusnya terjadi di pulau Jawa. Meski demikian, laporan UU ITE juga menonjol di beberapa wilayah luar pulau Jawa.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri