Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Anggota Komisi IX Desak Polisi Proses Hukum Hadi Pranoto dan Anji

Anggota Komisi IX DPR Nabil Haroen menilai Hadi dan Anji telah merugikan negara dalam penyesatan informasi dan dampaknya sangat besar.

Anggota Komisi IX Desak Polisi Proses Hukum Hadi Pranoto dan Anji
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Nabil Haroen mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum Hadi Pranoto dan musisi Anji karena dianggap telah melakukan penyesatan mengenai COVID-19 kepada publik.

“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan teguran dan punishment atas penyesatan informasi publik. Hadi Pranoto telah menyesatkan publik, dan dampaknya besar," kata dia lewat keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020) siang.

Nabil menilai Hadi dan Anji telah merugikan negara dalam penyesatan informasi dan dampaknya sangat besar.

“Pihak musisi Anji, yang memberi ruang atau channel YouTube juga harus diberi teguran dan bahkan hukuman, jika terbukti melanggar hukum, merugikan negara dalam penyesatan informasi,” kata dia.

Kata Nabil, pemerintah harus terus menerus mengkampanyekan literasi digital, sekaligus membangun kesadaran warga dalam konteks penanganan Covid-19. Menurut dia, program-program pemerintah bisa diarahkan ke ruang literasi digital dengan lebih intensif.

Bentuknya, kata dia, bisa menggandeng komunitas-komunitas warga untuk membangun literasi digital dalam lingkaran kecil, tapi berdampak massif.

Video wawancara Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Youtube memantik kontroversi. Anji mengundang sosok bernama Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan “antibodi COVID-19.” Obat ini disebut-sebut mampu “mencegah dan menyembuhkan” Corona hanya dalam hitungan hari. Ia juga berujar obatnya telah digunakan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Video itu kini telah diturunkan oleh Youtube. Belum jelas apa sebabnya. Namun klaim-klaim dalam video itu jelas terlalu bombastis.

Anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriadi Rustad mengatakan nama 'Hadi Pranoto' tidak terdaftar sebagai profesor dalam pangkalan data Dikti.

Selain itu, “dia profesor dari kampus mana, laboratoriumnya di mana, dan tim peneliti obat COVID-19 siapa saja, itu tidak jelas. Jadi klaim gelar profesornya sangat diragukan.”

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz