tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Syarif mengatakan bahwa pemilihan Wagub DKI Jakarta bisa dipilih oleh Gubernur DKI meski wewenang tersebut terlebih dahulu diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut Syarif, jika mengacu pada Undang-Undang No. 10 tahun 2016, pemilihan Wagub DKI Jakarta dipilih oleh DPRD dengan nama yang diusulkan oleh partai pengusung. "Namun jika nama tersebut ditolak, ya, diajukan lagi dengan nama baru," katanya saat dihubungi Tirto, Selasa (14/8/2018) pagi.
Namun, lanjut Syarif, jika nama usulan partai pengusung tersebut ditolak kembali, maka akan diserahkan ke Mendagri. "Jadi kesempatan ditolak dewan itu dua kali," tambahnya.
"Mendagri akan memberikan wewenang ke Gubernur untuk memilih Wagubnya secara bebas, sama seperti UU tahun 2015 lalu. Meski tidak tertulis secara eksplisit di peraturan tersebut," kata anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.
Namun, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar Baharuddin membantah hal tersebut. Menurutnya pemilihan Wagub secara peraturan tetap dipilih oleh DPRD.
"Tidak ada itu wewenang Mendagri. Diatur jelas dalam UU No.10 tahun 2016, pasal 176, khususnya ayat 1-5, dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan parpol pengusung. Tidak ada cara lain," katanya saat dihubungi Tirto, Selasa (14/8/2018) pagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, calon pengganti mantan Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang baru saja mengundurkan diri tadi pagi bisa diajukan oleh partai pengusung. Dalam kasus Sandiaga, berarti partai pengusungnya ada dua, yaitu Gerindra dan PKS.
"Dalam ketentuannya, pengisi jabatan itu diusulkan dua nama oleh partai pengusung. Jelas itu oleh partai pengusung," kata politikus Partai Gerindra tersebut, kepada Tirto, Jumat (10/8/2018) lalu.
Ia menjelaskan masing-masing partai hanya bisa mengusulkan satu nama. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan kepada DPRD sebagai pihak yang memilih siapa pengganti Sandiaga Uno.
"Voting dilakukan oleh seluruh anggota DPRD," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri