tirto.id -
"KPU RI sudah menyurati kami untuk tidak mengganti anggota DPRD Depok yang telah terpilih dan sudah ditetapkan sebelumnya termasuk nama Pak Babai," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (20/8/2019).
Ia mengatakan meskipun ada surat dari DPC PKB Depok untuk tidak melantik Suhaimi, namun, lanjut Nana, kami ini mempunyai pimpinan secara hierarki maka kami mengambil langkah yang sesuai dengan arahan KPU.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima keputusan tersebut," katanya.
Ia enggan mengomentari apabila ada langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak yang bermasalah tersebut. "Kalau itu sudah bukan ranah kita lagi," tegasnya.
Rencananya, pelantikan anggota DPRD Kota Depok akan dilaksanakan pada 3 September 2019 di Gedung DPRD Depok Jawa Barat.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Depok Slamet Riyadi meminta Suhaimi untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Depok, karena ada surat mengenai pemecatan dia dari PKB.
Riyadi menyebut surat pemberhentian keanggotaan partai telah disetujui dan dilayangkan juga kepada Suhaimi. Pemberhentian itu tertuang di dalam surat pemecatan terdiri dari sejumlah poin di antaranya tidak disiplin, melanggar komitmen, hingga tuduhan memakai narkoba.
Namun, Suhaimi tidak terima dipecat dari keanggotaan partai PKB tersebut secara tiba-tiba. Ia didampingi kuasa hukumnya Mujahid A Latief kemudian menggugat DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, dan DPP PKB Pusat hari ini di Pengadilan Negeri Kota Depok, dan melaporkan ke Polresta Depok akibat tuduhan memakai narkoba.
Salah satu syarat caleg itu harus ada surat keterangan bebas narkoba dari dokter dan surat itu telah dilampirkan dan diserahkan ketika Babai mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Depok.
Latief menjelaskan, pada Pemilu 2019, kliennya Babai mendulang suara sebanyak 12.293 dan merupakan yang terbanyak di Kota Depok.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH