Menuju konten utama

Anggaran KTP Elektronik Batal Dipangkas

Anggaran kebutuhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL) batal dipangkas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lebih memilih untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan KTP Elektronik itu tidak terganggu.

Anggaran KTP Elektronik Batal Dipangkas
Petugas membenahi e-KTP yang baru dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (27/9). Disdukcapil Kota Palembang menargetkan perekaman e-KTP sebanyak 43.000 warga yang belum terekam akan selesai pada 30 September 2016. ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Anggaran kebutuhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL) batal dipangkas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lebih memilih untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan KTP Elektronik itu tidak terganggu.

“Dengan begitu (batal dipangkas), sekarang bisa langsung tender. Jadi bisa cetak 20 juta lebih KTP El sehingga bisa memenuhi jumlah kebutuhan blanko KTP untuk masyarakat yang juga mencapai 20 jutaan itu,” kata Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita setkab.go.id, Senin (3/10/2016) pagi.

Setelah Mendagri menerima keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut, Mendagri Tjahjo menganggap Kemendagri hanya perlu fokus bagaimana memenuhi target untuk menyempurnakan data kependudukan masyarakat.

Dikarenakan, terang Tjahjo, tahun depan sudah akan mulai tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak, sehingga diperlukan pemuktahiran data kependudukan secara menyeluruh sebagai basis daftar pemilih.

Selain itu, sebelum Pilpres, tahun 2017 juga akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 101 daerah. Oleh karenanya, pihaknya merasa perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan hajatan besar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu terutama untuk data kependudukannya berdasarkan KTP El.

Menurut Tjahjo, paling tidak, warga harus merekam terlebih dahulu meski belum dapat fisik KTP. Karena kalau belum melakukan perekaman maka warga yang memiliki hak pilih tidak bisa lagi menggunakan haknya.

“Kalau ada warga yang punya hak pilih belum merekam datanya, ya jangan salahkan kami. Kami sudah kasih kelonggaran, meski belum dapat KTP El, mereka akan dapat kartu keterangan untuk memilih. Namun mereka harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Hak pilih mereka sudah kita jamin dengan surat keterangan tersebut,” tegas Tjahjo.

Sementara itu, ditanya soal kasus hukum KTP El di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama ini menetapkan tersangkat baru, pejabat eselon I di tingkat Kemendagri, Mendagri meyakinkan bahwa masalah tersebut tak akan sampai menganggu proses pelayanan KTP El di masyarakat.

“Untung Menkeu bijaksana, ini menyangkut pelayanan umum dan target pemilu, maka beliau kabulkan agar anggaran dukcapil untuk KTP El yang Rp 400 miliar ini tidak dipotong. Ini untuk keperluan cetak KTP dan mobilisasi para petugas melakukan pelayanan ke masyarakat,” ujar Tjahjo.

Meskipun begitu, Mendagri Tjahjo masih menunggu surat resmi dari KPK. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi Mendagri mengambil kebijakan baru terkait kasus tersebut, misalnya dengan mempercepat masa pensiun bagi terduga kasus ini. Tujuannya supaya yang bersangkutan fokus hadapi masalah hukumnya.

Baca juga artikel terkait KTP atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh