Menuju konten utama

Andi Taufan Tiro Ditahan KPK

Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Andi disebut menerima suap senilai Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Andi Taufan Tiro Ditahan KPK
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9). KPK menahan politisi PAN itu di Rutan Guntur usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.

tirto.id - Pengungkapan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro pada Selasa, (6/9/2016). Andi akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Guntur Jakarta.

"Ya minta maaf saja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," kata Andi di gedung KPK Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka penerima suap yakni Budi Supriyanto (anggota Komisi V dari Golkar), Damayanti Wisnu Putranti (anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan), dan dua rekan Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Sedangkan penyuap dalam perkara ini Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan Abdul Khoir disebutkan Andi Taufan Tiro menerima suap senilai total Rp7,4 miliar. Suap itu untuk melicinkan proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan nilai proyek Rp170 miliar.

Atas jasanya itu Andi akan Abdul Khoir menjanjikan fee sebesar 7 persen kepada Andi dari keseluruhan proyek yaitu sekitar Rp7 miliar. Namun uang yang diterima Andi lebih dari itu, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.

Pada sidang 25 April 2016 lalu Andi Taufan membantah pernah menerima uang suap dari Abdul Khoir.

Karena perbuatannya Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Agung DH & Agung DH

tirto.id - Hukum
Penulis: Agung DH & Agung DH
Editor: Agung DH