tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dapat surat dari Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Tirtajaya Laoly terkait ketidakhadiran dia dalam agenda pemeriksaan yang diagendakan komisi antirasuah.
Anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu, rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) pada 11 November 2019.
"KPK telah menerima surat dari saksi Yamitema T. Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin, karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).
Febri mendaku, KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat yang tepat sesuai dengan data Administrasi Kependudukan (Adminduk). KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," ujar Febri.
Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang.
Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.
Penetapan tersangka Dzulmi dkk dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
Dzulmi dan SFI sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz