tirto.id - Bullying atau perundungan di sekolah menjadi momok menakutkan bagi siswa yang menjadi korbannya.
Korban bullying akan merasa tidak nyaman selama berada di lingkungan sekolah. Semua bentuk perundungan yang dialaminya akan berpengaruh pada prestasi hingga kehidupan sosialnya.
Dalam buku saku Stop Perundungan/Bullying Yuk! (2021) yang diterbitkan Kemendikbud Ristek disebutkan, perundungan/bullying adalah perilaku tidak menyenangkan dari seseorang secara verbal, fisik, hingga sosial di dunia nyata atau maya, yang membuat orang lain menjadi tidak nyaman.
Orang yang menjadi korban juga merasakan sakit hati dan tertekan. Pelaku perundungan bisa dilakukan perorangan atau kelompok.
Perundungan dapat terjadi di mana saja. Seseorang bisa mengalaminya di rumah, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga internet.
Bentuknya bisa melalui kontak fisik dan perlakukan verbal langsung, perlakuangn nonverbal langsung dan tidak langsung langsung, pelecehan seksual, hingga perundungan secara online.
Dampak Bullying pada Korban dan Saksi
Dalam sebuah peristiwa perundungan setidaknya melibatkan pelaku dan korban. Selain itu, dimungkinkan pula terdapat saksi yang melihat langsung kejadian perundungan. Korban dan saksi adalah dua pihak yang kerap terdampak peristiwa tersebut.
Bagi korban dimungkinkan mengalami:
- Kesakitan fisik dan psikologis
- Kepercayaan diri (self-esteem) merosot
- Malu, trauma, kesepian, dan serba salah
- Takut masuk sekolah
- Mengasingkan diri dari sekolah
- Menderita ketakutan sosial
- Muncul niat bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa
Sementara itu, saksi perundungan juga akan merasakan dampak tersendiri. Mereka dimungkinkan mengalami:
- Mendapati perasaan yang tidak menyenangkan dan tertekan secara psikologis yang berat
- Merasa terancam dan ketakutan menjadi korban selanjutnya
- mengalami penurunan pestasi di sekolah lantaran pikiran terfokus pada upaya menghindari menjadi target perundungan berikutnya
Cara Pengaduan Bullying Anak di Sekolah
Kasus bullying di sekolah akan tertangani apabila sekolah tidak melakukan pembiaran dan aktif melakuan pencegahan serta mengantisipasi aduan yang diterima. Ada mekanisme pengaduan yang telah disusun untuk kasus perundungan di sekolah. Berikut alurnya:
1. Penyampaian pengaduan
Pengaduan ini dilakukan oleh pelapor dan saksi. Pelapor adalah siswa (korban/saksi), guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat. Pihak saksi adalah setiap orang yang menyaksikan kejadian perundungan.
2. Pengaduan diterima oleh tim pengaduan
Tim pengaduan adalah pihak-pihak yang berada di internal sekolah pada berbagai jenjang pendidikan. Sesuai dengan jenjangnya, aduan perundungan bisa diterima melalui:
- SD/sederajat: Guru kelas/guru yang dipercaya murid; kepala sekolah; pengawas; dan atau petugas guru kelas/guru yang dipercaya murid
- SMP/sederajat: Guru bimbingan dan konseling (BK)/guru yang dipercaya murid; wali kelas; kepala sekolah; dan atau pengawas
- SMA/SMK/sederajat: Guru bimbingan dan konseling/guru yang dipercaya murid; wali kelas, kepala sekolah, dan atau Pengawas
Tim pengaduan selanjutnya melakukan tindakan dengan melibatkan jejaring.
3. Teknis pengaduan
Teknis pengaduan kasus perundungan di sekolah dilakukan melalui langkah sebagai berikut:
a. Pelapor/ Saksi menyampaikan laporan pengaduan kepada tim pengaduan;
b.Tim Pengaduan menerima dan mengolah aduan yang disampaikan dan mengidentifikasi kebutuhan korban seperti pendampingan, perawatan luka fisik, dukungan psikologis, dan sebagainya;
c. Guru BK menanyakan kronologis kejadian dengan keharusan adanya saksi
4. Tim pengaduan melakukan klarifikasi
Tim pengaduan melakukan klarifikasi tentang kebenaran informasi serta mendokumentasikan bukti kejadian/kasus.
5. Analisis masalah
Pada penanganan kasus perundungan anak di sekolah, setelah masalah dianalisis akan ditetapkan tindakan lanjutan yaitu:
a. Diselesaikan secara internal (mediasi, terminasi), memerlukan keahlian/ pengetahuan mengenai kasus;
b. Membutuhkan rujukan/referral ke pihak lain seperti orang tua, Puskesmas, P2TP2A, Polisi, dan atau pusat layanan;
c. Jika sekolah tidak sanggup menyelesaikan, maka meminta bantuan ke UPT Kecamatan Dinas Pendidikan dan atau kepolisian;
d. Menyampaikan informasi kepada pemohon/penyampai pengaduan mengenai tindakan/rujukan yang akan diambil.
Kanal Pengaduan Bullying di Sekolah
Kemendikbud Ristek memiliki layanan pengaduan secara online melalui situs https://lapor.go.id. Di laman ini, korban atau penyampai aduan bisa melaporkan kejadian perundungan yang terjadi di sekolah.
Jika diperlukan, aduan juga dapat disampaikan pada layanan yang dibentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Layanan aduannya sebagai berikut:
1. SAPA 129
SAPA 129 merupakan layanan aduan dari Kemenpppa untuk mencegah dan menangani kasus pelanggaran hak anak. Nomor layanan yang disediakan adalah 08111-129-129
2. KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki layanan pengaduan online. Kanal yang disediakan yaitu:
- WhatsApp: 081-1177-2273
- Telepon: (021) 3190 1556
- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo