Menuju konten utama

AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri

AMPHURI mengingatkan agar kejadian dua travel bermasalah di masa lalu agar tidak terulang bila pemerintah melegalkan umrah mandiri.

AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI Cheppy Wahyu Hidayat dan Bendahara Umum AMPHURI Muhammad Tauhid Hamdi saat RDP dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). (FOTO/amphuri.org)

tirto.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, meminta Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerja Badan Penyelenggara Haji dan Kementerian Agama untuk tidak melegalkan umrah mandiri. Zaky meminta agar ketentuan tersebut dimuat di dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haji dan Umrah dengan dalih demi menjaga ekosistem haji dan umrah.

"Bagaimana kalau misal umrah mandiri dilegalkan di Indonesia ini efek sistemiknya begitu besar, pemerintah tidak apa-apa karena mereka mendaftar ke platform luar negeri," kata Zaky dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (17/2/2025).

Menurut Zaky, salah satu dampak dari diperbolehkannya umrah mandiri adalah negara kehilangan pajak dan pengusaha travel umrah dan haji perlahan akan gulung tikar.

"Mungkin enggak dapat pajak, tapi kita akan gulung tikar, tapi mungkin itu lain hal," katanya.

Dia mengingatkan bahwa pemerintah bersama asosiasi haji dan umrah sempat kecolongan dengan kasus penipuan berbasis travel umrah yang dilakukan oleh First Travel. Menurutnya, kejadian serupa dapat terulang lagi jika aturan umrah dibebaskan.

"Apa yang terjadi pada sejarah 2016, ada 3 travel besar gagal memberangkatkan begitu banyak jamaah, F dari Jakarta gagal memberangkatkan 55 ribu jamaah dengan nilai hampir Rp 1 triliun, A dari Makassar gagal memberangkatkan 60 ribu jamaah dengan nilai Rp 1,2 triliun," kata dia.

Zaky menegaskan pembebasan umrah secara mandiri tidak hanya mengancam biro perjalanan dan pemerintah, tetapi juga juga masyarakat umum apabila mengacu pada kasus tersebut.

"Dengan regulasi ketat seperti sekarang ini, kecolongan, penipuan sering terjadi. Bagaimana kalau sudah dibebaskan?," kata dia.

Dia juga mengibaratkan pentingnya larangan umrah mandiri dengan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Zaky, pencatatan tersebut tak wajib secara syariat, namun diwajibkan oleh pemerintah demi melindungi masyarakat dari kekerasan dan pernikahan yang tak bertanggung jawab.

"Jangan sampai ada umrah mandiri, ini hajat hidup manusia banyak di Indonesia," katanya.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher