tirto.id - Sebanyak 12 staf khusus Presiden Joko Widodo, termasuk tujuh di antaranya adalah kalangan mineal akan mendapatkan gaji sebesar Rp51 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Salah satu staf khusus Presiden Joko Widodo, Aminudin Maruf mengaku bakal menerima gaji sebesar Rp51 juta itu. Menurut dia, hal itu merupakan hak yang diberikan kepadanya.
"Hak itu harus diambil," ujar Amin dalam acara diskusi bertajuk 'Efek Milenial di Lingkaran Istana' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengaku baru mengetahui dari media bahwa ia akan menerima gaji Rp51 juta per bulan.
“Saya baru tahu malah itu, gajinya segitu," kata Amin.
Bergaji cukup besar, sejumlah pihak justru meragukan kinerja para staf khusus milenial ini. Apalagi, para staf khusus ini sebagian besar adalah pemimpin perusahaan.
Namun, Amin tak masalah dengan keraguan ini. “Waktu yang bisa menjawab. Yang bisa menjawab itu hasil," kata dia.
Soal tugas yang diberikan Jokowi, Aminuddin akan berkomunikasi dan berhubungan dengan kelompok-kelompok strategis terkait dengan masalah-masalah kesantrian di Tanah Air.
Utamanya, kata Amin, ia akan mencoba membisikkan Jokowi untuk mengembangkan ataupun membuat inovasi kewirausahaan untuk para santri.
"Isu lapangan kerja, isu inovasi kewirausahaan santripreneur, mahasiswa berusaha, pemuda bekerja, pemuda berusaha yang itu akan kami sampaikan kepada kawan-kawan kami di daerah yang nanti akan saya sampaikan," kata dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz